Beberapa Nasehat Pasca Ramadhan

28 09 2008

<!–[if !mso]> <! st1\:*{behavior:url(#ieooui) } –>

Oleh Kang Taqi

Tidak terasa Ramadhan akan meninggalkan kita. Bagi muslim yang merasakan kedekatannya dengan Ramadhan, pasti akan merasakan kesepian dan sedih ditinggalkannya. Berbeda dengan kalangan yang tidak dekat, mereka pun akan sedih, namun bukan karena akan ditinggalkan Ramadhan, melainkan karena belum membeli keperluan lebaran.

Ramadhan ibarat Sekolah

Pada dasarnya, Ramadhan ibarat sebuah sekolah yang menjadi tempat pengajaran dan pendidikan seorang anak manusia untuk menjadi lebih baik. Khusus untuk Ramadhan, tujuannya ialah untuk menjadikan orang yang melaksanakannya menjadi manusia bertaqwa. Dalam Albaqarah ayat 183, tujuan puasa bitu dinyatakan dengan jelas, “La’allakum tattaquun“. Agar kamu bertaqwa, ialah arti dari penggalan ayat itu.

Banyak ulama yang memberikan pengertian terhadap istilah taqwa. Secara umum, taqwa ialah melaksanakan segala perintah Allah Swt dan menjauhi segala larangannya. Taqwa dalam tujuan puasa bukan sejenak, bukan menjadi bertaqwa sesaat saja ketika Ramadhan, namun taqwa tersebut ialah berkepanjangan. Hal ini dibuktikan dengan pemakaian kata tattaquun dalam ayat puasa tadi, yakni menggunakan kata kerja (fi’il) mudhari’, yang berarti sedang dan akan terus berlangsung hingga waktu mendatang. Oleh karena itu, pasca Ramadhan, kita harus semakin taqwa, semakin menjalankan perintah Allah Swt dan menjauhi laranganNya. Dan, Ramadhan lah sekolah yang meluluskan pelaku (salik)nya menjadi manusia bertaqwa.

Sabar dan bertambah Ta’at

Berpuasa di perkampungan yang mayoritas beragama Islam tidak terlalu bermasalah, karena gangguannya tidak banyak. Namun, bila kita berada di perkotaan yang bercampur antara muslim dan non muslim, kita akan banyak terganggu dengan perilaku orang-orang yang tidak berpuasa. Perhatikan ketika kita berada di mall, pasar, terminal, dan stasiun, kita serasa tidak sedang berada di bulan Ramadhan, karena di sekeliling kita asap rokok berhamburan, misalnya. Tentu kita akan terganggu. Oleh karena itu, berpuasa di lingkungan tersebut diperlukan kesabaran yang tinggi, berbeda dengan di pedesaan yang tidak terlalu banyak gangguannya.

Ramadhan mengajarkan kita berlaku sabar. Bila kita menghadapi masalah berat dan stress, kita merasa tertekan, dan rasanya kita ingin marah. Inilah ujian ketika berpuasa. Ujian kesabaran itu bukan saat berpuasa, tapi setelah berbuka pun kita harus bersabar. Di saat berbuka, banyak makanan dan minuman yang menggoda. Kita jangan tergiur oleh perkara duniawi yang mengakibatkan kita berlebihan dalam menikmati hidangan berbuka.

Tidak hanya saat berpuasa dan berbuka kita diuji kesabaran. Oleh karena kita sudah terdidik untuk bersabar, maka saat berlebaran pun kita semampu mungkin untuk bersabar dan menahan diri dari perbuatan berlebihan dalam berlebaran. Sudah menjadi rahasia umum bila memasuki awal Syawal, kita selalu tergiur oleh kesenangan sejenak, padahal saat itu belum tentu seluruh umat Islam merayakannya dengan meriah. Lihat anak di pinggiran jalan, kolong jembatan, emperan toko, dan gelandangan kota, yang tidak berbaju baru serta bersenang ria. Maka dari itu, kita harus berlaku sabar terhadap kesenangan duniawi. Ingat kata ahli hikmah, laisal ‘ied liman labisal jadiid, wa lakinnal ‘ied liman tho’atuhu taziid. Artinya, hari raya ‘ied itu bukan bagi orang yang berpakaian baru, namun bagi orang yang bertambah keta’atannya.

Ada apa setelah Ramadhan?

Ada yang mengartikan bahwa Syawwal yang berarti “meningkat”, merupakan isyarat agar kita meningkatkan ibadah di bulan-bulan selanjutnya. Ada benarnya juga pendapat itu. Dalam ibadah haji, pelakunya selalu memohon untuk menjadi haji mabrur, yakni bila saat ibadah haji ia beribadah sungguh-sungguh, maka ibadah itu harus berlanjut. Sedangkan bagi puasa, gelar yang sering dituju ialah Muttaqiin, yakni menjadi orang bertaqwa. Seperti dibahas di atas, bertaqwa tidak saat Ramadhan saja, tapi harus berkelanjutan.

Setelah Ramadhan, banyak ibadah-ibadah lain yang bisa dilaksanakan. Ada ibadah wajib dan ibadah sunnah. Saya ingin mengqiyaskan mengenai ibadah wajib dan sunnah. Dalam usaha atau bisnis, tentu kita ingin untung. Dalam ibadah pun harus demikian. Ibadah wajib, itu modal. Kalau sekedar ibadah wajib saja, tentu hanya akan balik modal saja. Bila ingin untung, maka ibadah sunnah harus dilakukan. Wajibnya ditegakkan, sunnahnya dihidupkan!

Di bulan Syawwal ada ibadah sunnah puasab Syawwal enam hari. Di luar Ramadhan ada puasa seunnah hari Senin dan Kamis. Ada pula puasa ayyamul biidh, puasa tiga hari dalam sebulan; 13, 14, 15. Bahkan, ada pula puasanya Nabi Daud As; sehari puasa sehari berbuka. Selain itu pula ada puasa-puasa sunnah lainnya yang terikat waktu.

Tidak hanya puasa sunnah, namun shalat-shalat sunnahnya pun dihidupkan. Ada shalat malam, shalat dluha, shalat rawatib, shalat tasbih, shalat istikharah, dan lain-lain. Bahkan, ada ibadah sunnah lainnya, yakni shadaqah sunnah. Ingat, ash-shadaqatu tajliiburrizq; shadaqah itu dapat mengundang rizqi.

Sebagai muslim, tentunya, mengaji Alquran tidak hanya di bulan Ramadhan, namun di bulan-bulan lainnya. Bahkan tidak sekedar membaca, namun menghafal dan memahaminya dengan baik. Dengan demikian, kita dapat menjadi muslim seutuhnya. Muslim yang muttaqin dan muflihuun, sehingga keluar Ramadhan ini kita termasuk di antara golongan yang al-‘aidiin wal faa iziin.

Saya yakin, bila kita keluar dari Ramadhan berpredikat muttaqin, bisa melanggengkan amalan-amalan tersebut meskipun sedikit. Amiin.





Ziarah Kubur dan Nilai Spiritualitas

28 06 2010

Disusun oleh Yudin Taqyudin / Gus Taqi
(Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Cabang Kota Bogor)

[Tulisan ini sebagai tanggapan atas tulisan di rubrik harian tersebut Radar Bogor yang membahas Ziarah Kubur secara tendensius pada Minggu 27 Juni 2010]

Sekitar sebulan lagi umat Islam di dunia akan memasuki bulan Ramadlan. Menjelang bulan suci itu, sebagian masyarakat muslim memiliki tradisi ziarah kubur. Tujuannya untuk mendoakan arwah kerabat keluarga yang telah mendahului mereka. Maka ada pula sebagian masyarakat kita yang menyebut bulan Sya’ban (sebelum Ramadlan) itu dengan sebutan bulan ruwah yang berasal dari kata arwah. Karena pada bulan Sya’ban itu sebagian masyarakat melakukan ritual ziarah kubur.

Pada dasarnya ritual ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada jelang Ramadlan atau saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha saja. Setiap saat pun ziarah ke kuburan jauh hari sudah dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Beliau bersaba, “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarahlah ke pekuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (Shahih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz).

Ziarah Kubur Sempat Dilarang
Mulanya berziarah kubur dilarang. Larangan Rasulallah SAW pada masa permulaan itu ialah karena masih dekatnya masa umat Islam kala itu dengan zaman jahiliyah dan kurang kuatnya akidah Islamiyah. Namun saat akidah mereka kuat dan memiliki pengetahuan keislaman yang cukup, Rasulullah SAW pun mengijinkannya. Hal itu ditegaskan melalui dalil hadits seperti dikemukakan di atas.

Anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Karena, dalam hadits tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. Namun bila ada yang menghukumi makruh berziarah bagi kaum wanita, itu disebabkan lemahnya kemampuan wanita untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna. Demikian hal itu ditegaskan dalam I’anatut Thalibin jilid 2/142, at-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, dan kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.

Dalam kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203, Bab Ziarah Kubur disebutkan, Imam Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun sewaktu menziarahi kubur hendak-nya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka Allah”.

Amat disayangkan bila ada pihak yang menuduh tradisi ziarah kubur sebagai ritual umat agama lain. Seandainya umat agama lain pun melakukan hal yang sama seperti umat Islam dalam berziarah kubur, itu disebabkan kebutuhan yang sama terhadap konsumsi spiritual (rohani), yakni bertujuan untuk mengingatkan mereka terhadap kematian dan meminimalisir kecintaan terhadap duniawi.

Ziarah Kubur Solusi Krisis Spiritual
Masalah yang muncul dewasa ini di antaranya karena krisis spiritual yang menjamur. Era moderen dengan berbagai perkembangan teknologi dan informasi, membuat manusia bekerja seperti mesin yang mengejar kecepatan dan ketepatan dalam hal materialistik. Lumrahnya sebuah mesin tidak memiliki semangat rohani seperti manusia yang mengakibatkan mereka jauh dari nilai-nilai kerohanian. Mereka lupa terhadap hari akhirat yang mengakibatkan hidup pragmatis, instant, mengenyampingkan moral, dan berpikir jangka pendek.

Moderenitas dan perkembangan zaman tidak mesti membuat manusia lupa terhadap kematian. Melalui ziarah kubur, manusia dapat mengingat kematian dan hari akhirat. Karena mereka meyakini ada kematian dan kehidupan setelah kematian, niscaya umat manusia akan menjaga moralitas mereka sesama manusia.

Dengan moralitas yang beradab, sesama manusia tidak ada yang saling mengkafirkan, saling membid’ahkan, atau saling menyesatkan tanpa dalil yang jelas. Kewaspadaan menjaga moral dan sikap dikarenakan keyakinan mereka terhadap hari pembalasan, di mana saat itu setiap manusia akan diminta pertanggungjawaban dari setiap aktifitas yang dilakukan pada masa hidup di dunia.

Manusia yang melupakan mati membuat mereka terlalu cinta dunia, dan, bahkan mengakibatkan mereka takut mati. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang ke sepuluh yang datang, lalu salah seorang dari kaum Anshor berdiri seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, siapakah manusia yang paling cerdik dan paling tegas?” Beliau menjawab, “(adalah) Mereka yang paling banyak mengingat kematian dan paling siap menghadapinya. Mereka itulah manusia-manusia cerdas; mereka pergi (mati) dengan harga diri dunia dan kemuliaan akhirat.” (HR Ath-Thabrani, dishahihkan oleh al-Mundziri)

Ziarah Makam Ulama dan Awliya
Umumnya berziarah ke kuburan atau makam adalah untuk mengingatkan mati. Namun bila berziarah ke makam ulama dan awliya (jamak dari wali), tujuannya tidak sekedar mengingat kematian.

Di pusara makam ulama dan awliya, para peziarah bisa mendoakan mereka dan bertawassul (berperantara) melalui perantara kemuliaan (karomah) mereka. Karena kemuliaan para arwah tersebut, maka sebagian orang menyebutnya “makam keramat”.

Masalah tawassul dalam Islam merupakan masalah kontroversial (furu’iyyah). Namun pada dasarnya bertawassul dianjurkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah QS Al-Maidah ayat 35, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (tawassul) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Saat menziarahi makam ulama shalihin dan awliya mukramiin (wali-wali mulia), tidak dipungkiri bahwa sebagian dari peziarah terlihat meminta kepada kuburan. Namun anggapan itu salah dan keliru. Secara kasat mata memang para peziarah seperti meminta kepada kuburan, padahal secara hakikatnya lantunan do’a yang terucap dari lisan dan maksud yang mereka bawa adalah ditujukan kepada Allah. Para peziarah tetap meminta kepada Allah melalui perantara orang-orang terdekat seperti awliya. Meski para wali itu telah tiada, namun hakikatnya mereka tetap hidup (lihat QS Al-Baqarah ayat 154 dan QS Ali ‘Imran ayat 169).

Selain meminta kepada Allah melalui perantara para wali-Nya, berziarah kepada ulama dan awliya pun bertujuan untuk meneladani kesalehan dan kemuliaan yang dilakukan semasa hidupnya. Maka berziarah ke berbagai makam ulama shalihin dan awliya mukramin merupakan sebuah keniscayaan dengan berbagai manfaat positif. Bahkan, berziarah kepada ulama dan awliya pun pernah dicontohkan oleh Imam Syafi’i dengan berziarah ke makam Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi) di Bagdad. Saat berziarah pun Imam Syafii melakukan shalat dua rakaat, memanjatkan doa di pusara makam dengan cara bertawassul, dan bertabarruk (berharap berkah) dari Imam Abu Hanifah. Alhasil, doanya pun diijabah. Demikian seperti ditegaskan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (1/123) dari jalur Umar bin Ishaq bin Ibrahim dan disebutkan pula dalam kitab Khairat al-Hissan fi manaqib al-Nu’man.

Adapun sabda Nabi SAW yang melarang bepergian ke tempat mana pun kecuali tiga masjid (Masjid Al-Haram, Masjid An-Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha), itu bukan dalil untuk pelarangan berziarah, melainkan dalil tentang pahala shalat di masjid tersebut melebihi pahala shalat di masjid lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Hafizh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid jilid 4/3. Beliau berkata, “Orang tidak perlu berniat hendak bepergian jauh mendatangi sebuah masjid karena ingin menunaikan shalat didalamnya kecuali di Al-Masjidi Al-Haram, Al-Masjid Al-Aqsha dan masjidku ini (di Madinah)”.

Betapapun ada sebagian kecil pihak yang tidak menerima ritual ziarah, itu disebabkan karena perselisihan paham tanpa harus menyinggung masalah akidah. Dan ini pun termasuk pada ranah furu’iyah. Maka sepatutnya pihak yang berseberangan dengan pemahaman seperti tertulis di atas, tidak mudah menganggap sesat atau kafir terhadap muslim lainnya. Karena, “Barangsiapa yang berkata pada saudaranya ‘hai kafir’ kata-kata itu akan kembali pada salah satu diantara keduanya. Jika tidak (artinya yang dituduh tidak demikian) maka kata itu kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)”. (HR Imam Bukhari dan Ima Musim dari Ibnu ‘Umar).

Wallahul muwaffiq ilaa aqwaa-mith Thariiq.





SCHEDULE UNTUK ANDA SELAMA RAMADLAN

22 08 2009

Ramadlan merupakan kesempatan untuk selalu memperbanyak ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah. Karena aktifitas ibadah yang lebih meningkat itu, tentunya akan merubah schedule kita selama Ramadlan. Komunitas Muslim Muda Alfikr [KOMMA] memberikan rancangan schedule bagi Anda untuk memanfaatkan waktu dalam Ramadlan lebih bermanfaat.

SCHEDULE SELAMA RAMADLAN
02:00 – 02:30 Bangun tidur, dilanjutkan dengan berwudlu dan bertahajjud
02:30 – 03:30 Menyiapkan santap sahur, atau bagi anda kaum lelaki, sebaiknya anda membantu ibu/istri/kakak/adik saat menyiapkan santap sahur. Yakinlah, dengan salng membantu dalam hal tersebut, keakraban akan terjalin, karena kami berasumsi bahwa keakraban biasanya bermula dari dapur.
03:30 – 04:00 Menyantap sahur dan dilanjutkan berniat bersama keluarga. Meski telah berniat pada malam hari ba’da tarawih, tidak salah bila niat itu diulang lagi, karena khawatir ada yang lupa berniat.
04:00 – 04:30 Menyikat gigi, mandi, dan/atau membersihkan bekas santap sahur (mencuci, dll)
04:30 – jelang Shubuh Bertadarrus
Shubuh – 06:00 Mengikuti pengajian / kuliah shubuh di tempat terdekat. Bila tak ada lokasi pengajian, sebaiknya bertadarrus dengan target beberapa halaman Alquran (minimum seperempat juz)
06:00 – 07:00 Mempersiapkan keperluan untuk aktifitas harian (bekerja, kuliah, sekolah, dll)
07:00 – 07:30 Shalat Dluha, bila tak sempat atau sedang dalam perjalanan menuju lokasi kerja/sekolah, sebaiknya mencari waktu lain untuk shalat dluha
07:30 – 12:00 Aktifitas harian anda (kerja, sekolah, kuliah, dll)
12:00 – 12:30 Shalat Zhuhur dan dilanjutkan dengan bertadarrus (minimum seperempat juz)
12:30 – 13:00 Istirahat dengan meluruskan kaki, menyandarkan badan, melenturkan otot-otot yang tegang, mengatur nafas, dll
13:00 – 15:30 Lanjutan aktifitas anda
15:30 – 16:00 Shalat ‘Ashar dan dilanjutkan dengan bertadarrus (minimum seperempat juz)
16:00 – 17:30 Beristirahat usai beraktifitas seharian. Baik dengan berjalan kaki sore hari, mencari/membeli untuk santap berbuka puasa, atau olahraga sore. Meski sedang berpuasa, kesehatan dan olahraga tetap jangan ditinggalkan, supaya stablisitas tubuh kita tetap terjaga.
17:30 – jelang Magrib, mempersiapkan berbuka puasa. Silakan menonton televisi yang menyajikan program kuliah tujuh menit (Kultum). Tapi sebaiknya anda harus selektif dalam menonton tayangan keagamaan.
Magrib – 18:15 Berbuka Puasa secara berjamaah. Sangat nikmat berbuka secara berjamaah daripada sendirian. Bahkan, ragam makanan berbuka pun akan semakin bervariasi, karena akan ada orang yang saling memberi. Ketika tiba waktu berbuka, sebaiknya anda cukup ber-ta’jil, yakni sekedar membatalkan puasa dengan memakan kurma basah, atau kurma kering, dan dilengkapi dengan tegukan air mineral. Adapun makan malam atau makanan berat lainnya, bisa dilakukan setelah shalat magrib atau tarawih
18:15 – 19:00 Shalat Magrib dan dilanjutkan dengan bertadarrus (minimum seperempat juz)
19:00 -20:00 Shalat ‘Isya dan shalat sunnat Tarawih. Meskipun shalat sebanyak 20 raka’at, plus 3 rakaat witir, sebaiknya tak terlalu cepat dalam menjalankannya. Boleh saja cepat, asalkan bacaan shalat dan ayat-ayat Alquran yang dibaca, tetap sesuai tatacara yang benar (tajwid). Rukun-rukunnya pun tidak cacat.
20:00 -21:00 Makan malam bersama keluarga. Inilah keakraban bersama keluarga setelah seharian beraktifitas di luar rumah. Sebaiknya tak perlu menonton televisi, karena akan mengganggu keakraban.
21:00 – 22:00 Me-review pekerjaan aktifitas siang hari
22:00 – 02:00 Istirahat malam

Schedule yang kami tawarkan sekedar panduan bagi Anda yang kurang teratur aktifitas atau dalam menggunakan waktu dengan baik. Schedule ini bisa disesuaikan dengan kepentingan aktifitas Anda.

Karena Ramadlan bulan diturunkannya Alquran, maka sebaiknya Anda memiliki target untuk mengkhatamkan Alquran minimum sekali khatam selama Ramadlan. Untuk itu pada schedule di atas, dalam bertadarrus minimum seperempat juz dalam sekali membaca Alquran dan dibaca minimum empat kali membaca (Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magrib). Bila Anda menginginkan target lebih dari itu, maka akan lebih baik.

Untuk mempertahankan stabilitas tubuh selama berpuasa, sebaiknya Anda meminum madu, susu, atau minuman berenergi ketika bersahur. Namun hindari minuman bersoda atau beralkohol pada saat berbuka atau bersahur. Untuk menyemangati anda dalam berpuasa dan beribadah,pakailah wewangian sesuai syar’i untuk aktifitas shalat.

Bepruasa bukan berarti tidak makan dan berlemas-lemasan. Puasa hanya merubah jadwal mengonsumsi makanan dan minuman dengan teratur. Bahkan berpuasa jangan menjadi alasan untuk bermalas-masalan dalam beraktifitas. Maka aturlah aktifitas anda dengan baik untuk kepentingan duniawi dan ukhrawi.

Untuk menghindari pembatalan dan kesyubhatan dalam beraktifitas, hindari perbuatan yang mengarah kepada maksiat adn mengganggu ibadah atau pekerjaab utama anda. Kurangi jadwal menonton televisi (kecuali berita), kurangi ber-FB-an bila tak perlu, kurangi membicarakan orang lain, dan kurangi segala aktifitas lainnya.

Sebagai usul, silakan anda ber-FB-an pada pagi hari jelang aktifitas dan sore hari saat istirahat, sehingga aktifitas anda tak terganggu. KOMMA akan tetap mengirimkan pesan-pesan Ramadlan kepada Anda, sehingga pada pagi dan sore harinya, Anda bisa membacanya.

Semoga Allah memberkahi kita.
Selamat menunaikan ibadah shiyam dan qiyam Ramadlan.





RISALAH AMALAN-AMALAN RAMADLAN

22 08 2009

Ditulis oleh Kang Taqi dan diterbitkan oleh Komunitas Muslim Muda Alfikr [KOMMA]

BAB PERTAMA

KEAGUNGAN BULAN RAMADLAN

A. Penamaan “Ramadlan”

Setelah kalender qamariyah (perhitungan sesuai peredaran bulan) ditetapkan dengan nama “Kalender Hijriah” oleh Khalifah ‘Umar bin Khattab, bulan Ramadlan merupakan bulan kesembilan dari dua belas bulan Hijriah. Bahkan Allah pun menyebutkan bahwa jumlah bulan dalam setahun ada dua belas (Lihat QS Attaubah ayat 36).

Secara bahasa, “Ramadlan” berasal dari kata Ra-ma-dla, artinya panas atau terbakar. Dalam makalah berjudul Kalender Hijriah yang disusun Evan Irawan Akbar disebutkan, penghitungan kalender dalam sejarah Arab disesuaikan dengan keadaan cuaca dan kondisi saat itu. Seperti Muharram yang berarti haram atau hormat, maksudnya ialah saat itu masyarakat Arab haram melakukan perang dan harus menghormati bulan tersebut, karena bulan Muharram memiliki riwayat sejarah yang mulia.

Selain itu ada pula Shafar yang berarti menguning, karena beberapa bulan sebelum Shafar, masyarakat Arab menanam dan pada bulan Shafar tanamannya mulai menguning. Usai menguning di bulan Shafar, tanaman pun mulai panen untuk kali pertama. Kata “panen” dalam bahasa Arab ialah Rabii’. Karena panenya yang pertama, maka disebutlah Rabi’ul Awwal atau Rabi’ul Ula (panen pertama). Tanaman pun tak semuanya dipanen bulan itu, tapi ada panen di bulan selanjutnya, yakni panen kedua (Rabi’ul Tsani) atau panen terakhir (Rabi’ul Akhir).

Setelah panen, cuaca pun menjadi dingin dan sebagian lagi ada daerah yang membeku serta bersalju. Kata “membeku” dalam bahasa Arab ialah “Jumud”. Kebekuan itu ada dua masa, Jumadil Ula dan Jumadil Tsani. Saat salju mencair (Rajab), masyarakat pun mulai bercocok tanam kembali di lembah (Syi’b). Pasca menanam, terik panas matahari pun mulai membakar. Kata “panas” atau dalam bahasa Arab disebut Ramadla. Pada bulan selanjutnya terik panas pun mulai meningkat (syawwal), hingga akhirnya masyarakat lebih senang memilih untuk duduk-duduk santai (Dzul Qa’idah) di rumahnya, sambil menanti datangnya bulan haji (Dzul Hijjah).

Demikian sejarah penanggalan pada masyarakat Arab yang menggunakan metode penghitungan bulan-matahari (luni-solar calendar). Meskipun kata “Ramadla” berarti panas dan membakar, para ulama mengartikan kata “panas” atau “membakar” tersebut dengan arti bila seorang berpuasa dan beramal shaleh, maka segala dosanya akan dihanguskan. Pengertian tersebut merupakan pengertian dari para ulama, tapi maksudnya ialah untuk memberikan motivasi kepada umat Islam untuk memperbanyak amal shaleh dan menjaga ibadah puasa dari segala yang membatalkan ataupun perbuatan makruh.

B. Hadits-Hadits Keagungan Ramadlan

Keagungan Ramadlan telah banyak dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadits. Berikut ini adalah hadits-hadits tentang keutamaan dan keagungan Ramadlan.

1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

Adalah Rasulullah SAW memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, “Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa’.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

2. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Rasulullah bersabda:

“Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan keberkahan, Allah mengunjungimu pada bulan ini dengan menurunkan rahmat, menghapus dosa-dosa dan mengabulkan do’a. Allah melihat berlomba-lombanya kamu pada bulan ini dan membanggakanmu kepada para malaikat-Nya, maka tunjukkanlah kepada Allah hal-hal yang baik dari dirimu. Karena orang yang sengsara ialah yang tidak mendapatkan rahmat Allah di bulan ini. ” (HR. Ath-Thabrani, dan para periwayatnya terpercaya).

Al-Mundziri berkata: “Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Al-Baihaqi, keduanya dari Abu Qilabah, dari Abu Hurairah, tetapi setahuku dia tidak pemah mendengar darinya.”

3. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

“Umatku pada bulan Ramadlan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu: bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, Allah ‘Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga),’Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, ‘pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. “Beliau ditanya, ‘Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar’ Jawab beliau, ‘Tidak. Namun ovang yang beramal tentu diberi balasannya jika menyelesaikan amalnya.’ ” (HR. Ahmad)'”

BAB KEDUA

IBADAH PUASA RAMADLAN

A. Pengertian Puasa

‘Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Mdzahib al-Arba’ah menyebutkan, makna shiyam (puasa) secara bahasa ialah menahan diri dari sesuatu. Maka bila ada seseorang yang menahan diri dari berbicara atau menahan dari makanan, berarti ia sedang berdiam (tidak berbicara) dan tidak makan. Pengertian ini sesuai dengan bunyi Surat Maryam ayat 26: “Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah Yang Maha Rahman untuk berpuasa.” Yang dimaksud berpuasa dalam konteks ayat tersebut ialah Maryam (ibunda Isa As) tidak akan berbicara. Dari pengertian secara bahasa menunjukkan makna puasa secara umum ialah menahan diri. Bila dikaitkan dengan perbuatan maksiat dan yang bersifat syahwati, maka puasa dapat diterjemahkan sebagai perbuatan menahan diri dari perbuatan maksiat dan syahwati.

Puasa (shiyam) menurut bahasa ialah menahan diri (Al-Imsak) dari suatu perkara dan meninggalkannya. Sedangkan Ragib Al-Ashfahani dalam Mufradat Alquran menyebutkan, puasa secara bahasa ialah menahan dari perbuatan seperti makan, berbicara, atau bepergian. Sama halnya seperti kuda yang berhenti, berarti ia sedang juga shiyam. Abu ‘Ubaidah mengatakan, setiap yang menahan diri dari perbuatan makan, berbicara, atau bepergian, itu disebut shiyam.  Maka dari itu, dapat diambil kesimpulan, pengertian “puasa” (shiyam) secara bahasa berarti menahan diri. (Lihat Rawa-i’ul Bayan Tafsiiru Ayaa-til Ahkam minal-Quran, hal. 146)

Adapun pengertian secara syara’, Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy memberikan pengertian sebagai berikut:

إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ فِيْ زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ عَنْ شَيْءٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطِ مَخْصُوْصَةٍ.

Menahan secara khusus (tertentu) pada waktu khusus (pula) dari sesuatu tertentu dengan syarat-syarat tertentu. (Lihat Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, hal. 1006)

Yang dimaksud dengan cara, waktu, dan syarat tertentu ialah puasa tersebut dijalankan pada waktu yang tertentu seperti puasa wajib pada Ramadlan, puasa sunnat 10 Muharram, dan lainnya, yang dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai syarat dan aturan yang diatur syari’at.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan secara sederhana bahwa secara istilah dan prakteknya, para ulama Ahlussunnah memberikan pengertian, puasa sebagai kegiatan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa menurut syari’at dan tata aturannya, dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Melaksanakannya disertai dengan syarat dan rukun tertentu.

B. Dalil Disyari’atkannya Puasa Ramadlan

Dalil yang secara tegas mensyari’atkan pelaksanaan puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183-187.

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

186. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

[114] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.

[115] I’tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

C. Penjelasan Ayat 183-187 Surat Albaqarah

Perintah untuk melaksanakan ibadah puasa secara tegas dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 183-187. Syaikh Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan menjelaskan, Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan ibadah puasa kepada Nabi Muhammad SAW beserta kaum mukminin sebagaimana bunyi ayat 183 yang menyeru dengan menggunakan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman”. Ibadah tersebut pun pernah diwajibkan kepada kaum-kaum sebelumnya, namun berbeda cara dan ketentuannya. Meskipun inti ibadahnya sama, tapi puasa yang diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW sangat ringan dan penuh kemudahan.

Beberapa kemudahan dan keringan yang diberikan Allah seperti tersurat dalam ayat 184. Pada ayat itu disebutkan, “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Bahkan bila pada masa permulaan diwajibkannya berpuasa terdapat larangan berhubungan bagi pasangan suami-istri pada malam Ramadlan, tapi dalam ayat 187 Allah membolehkannya. “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”.

Dalam untaian ayat perintah berpuasa di atas, terselip ayat 186 tentang kedekatan Allah dengan hamba-hambaNya. “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.”

Kedekatan tersebut bila dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadlan menunjukkan bahwa bulan dan ibadah tersebut sangat mulia. Dengan kemuliaan itu, Allah akan mengijabah segala munajat yang dipanjatkan kepadaNya dan dekat kepada hamba-hambaNya yang mendekatkan kepada Allah dengan cara beribadah puasa serta amal shaleh lainnya.

Untuk mengisi kesenggangan dalam berpuasa, dalam ayat 187 secara tidak langsung Allah “menganjurkan” hamba-hambaNya yang berpuasa untuk mengisi kesenggangan tersebut dengan beri’tikaf di masjid. Dari pada mengisi kekosongan waktu dan sambil menunggu waktu berbuka atau memanfaatkan malam-malam Ramadlan yang mulia, lebih baik digunakan untuk mendekatkan diri di tempat yang suci, yakni masjid. Berdiam diri, mendekatkan diri, sembari mengingat nama Allah dan memperbanyak ibadah sunnah, itu termasuk kegiatan I’tikaf. I’tikaf secara bahasa ialah diam atau mengasingkan diri. Dengan beri’tikaf, seorang hamba mencoba mengasingkan diri dari perbuatan duniawi yang mengarah pada bentuk-bentuk kesyubhatan dan penuh kerusakan.

D. Hadits Nabi SAW Tentang Kewajiban Puasa

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِاللهِ، أَنَّ اَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ مَاذَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسَ إِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. فَقَالَ: أَخْبِرْنِيْ بِمَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ: شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّع شيئا. (فتح الباري شرح صحيح البخاري، رقم 1891)

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab (pedalaman) yang kepalanya beruban, datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, beritahulah aku shalat apa yang Allah fardlukan kepadaku?” Rasul menjawab: “Shalat lima waktu, kecuali engkau mampu menambahkannya (dengan) sesuatu (shalat sunnat).” Lalu orang itu bertanya: “Kabarkanlah kepadaku, puasa apa yang Allah fardlukan kepadaku?” Rasul menjawab: “(Puasa) bulan Ramadlan, kecuali engkau mampu menambahkannya (dengan) sesuatu (puasa sunnat).” (Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, no. 1891, hal. 1006)

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه الترمذي ومسلم ]

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab radliallahu ‘anhuma dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.” (Riwayat Turmudzi dan Muslim)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانَ تُرِكَ. وَكَانَ عَبْدُاللهِ لاَ يَصُوْمُهُ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ صَوْمَهُ. (صحيح البخاري، رقم 1892)

Dari Ibnu ‘Umar Radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Nabi Shalllahu ‘alaihi wa sallam pernah berpuasa ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada Hari ‘Asyura. Maka ketika difardlukan puasa Ramadlan, puasa ‘Asyura pun ditinggalkan (tak diwajibkan lagi). Tidaklah seorang hamba Allah yang berpuasa Ramadlan melainkan (pahala) puasa itu akan menyertainya.” (Fathul Baari Syarh Shahih Albukhari, Nomor 1892, hal. 1006)

E. Awal Disyariatkannya Puasa Ramadlan

Puasa pada bulan Ramadlan difardlukan pada hari (tanggal) kesepuluh dari bulan Sya’ban, tahun kedua Hijrah atau tepatnya 1,5 tahun hijrah. Ayat yang secara jelas memerintahkan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 185. Karena perintah puasa pada tahun kedua hijrah, maka umat Islam saat itu memulai ibadah puasa sejak tahun kedua.

Ayat disyariatkannya puasa memiliki beberapa sebab (asbaabun nuzul). Berikut ini adalah riwayat yang menjelaskan penyebab itu.

  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mu’adz bin Jabal Radliallahu ‘anhu. Mu’adz berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shalllahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lalu beliau berpuasa pada Hari ‘Asyura (10 Muharram) dan puasa tiga hari setiap bulan. Kemudian Allah ‘Azza wa jalla memardlukan (puasa) pada Ramadlan. Maka Allah Ta’ala berfirman: Yaa ayyuhal-ladzina aamanu kutiba ‘alaikumush-shiyamu (QS Al-Baqarah ayat 183) sampai bunyi ayat Wa ‘alal-ladzina yuthii-quu-nahu fidyatun-tha’amu miskiin, maka barangsiapa yang mampu berpuasa dan mampu berbuka serta memberi makan orang miskin, kemudian sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan puasa kepada orang yang shahih lagi mukim. Dan Allah menentukan bagi orang lanjut usia (tua) yang tidak mampu berpuasa untuk memberi makan (fidyah). Lalu Allah ‘Azza wa jalla menurunkan ayat: Faman syahida minkumusy-syahra fal-yashumhu.” (Lihat Jami’ul Bayaan karya Imam Ath-Thabari juz I, hal. 132)
  2. Diriwayatkan dari Salamah bin AL-Akwa`. Dia berkata: Tatkala turun ayat Wa ’alal-ladziina yuthii-quu-nahu fidyatun tha`amu miskiin, adalah barangsiapa di antara kami yang mampu berpuasa (hendaknya berpuasa), dan orang yang berbuka atau berfidyah, dipersialakan melakukan yang demikian, hingga turun ayat setelahnya yang mengganti hukum berfidyah bagi yang tak berpuasa, yakni (diganti dengan ayat) Fa man syahida minkumusy-syahra falyasumhu. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Turmudzi dari Salamah bin Al-Akwa`. Lihat Ad-Durr Al-Mantsur juz I, hal 177). Yang dimaksud dengan disalin, maksudnya adalah ketika awal difardlukannya berpuasa, semua orang dipersilakan berpuasa dan diperbolehkan juga tidak berpuasa tanpa ada pengecualian. Bagi yang tidak berpuasa (ada sebab ataupun tanpa sebab), mereka cukup membayar fidyah. Tapi ayat itu disalin dengan ayat setelahnya sebagaimana disebutkan di atas, bahwa selanjutnya aturan itu disalin. Semua orang yang menyaksikan hilal atau mendapatkan penerangan tentang awal bulan Ramadlan, mereka wajib berpuasa.
  3. Diriwayatkan bahwa ada kelompok masyarakat Arab yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bertanya: “Wahai Muhammad, apakah Tuhan kami itu dekat lantas kami haru berbisik-bisik kepadanya? Ataukah Dia jauh lantas kami harus berteriak kepadanya?” Maka turunlah ayat Wa idza sa’alaka `ibadi faa-inni qariib. (Lihat Jami’ul Bayan, juz 2, jilid 158; Al-Qurthubi juz 2, hal. 288; Addur Al-Mantsur juz 1, hal. 194; Zaad al-Masiir juz 1, hal. 189; Majma` Al-Bayan juz 2, hal. 278).
  4. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Al-Barra’ bin `Azib. Dia berkata: “Para sahabat Muhammad SAW bila ada seorang yang berpuasa, di mana saat tiba waktu berbuka, ia lantas tidur sebelum berbuka. Ia tidak makan pada malam dan siangnya hingga waktu sore. Orang tersebut ialah Qays bin Shirmah Al-Anshari. Ia bekerja di pohon kurma pada siang harinya. Tatkala tiba waktu berbuka, ia mendatangi istrinya, lantas berkata, ‘Apakah kamu mempunyai makanan?’ Istrinya menjawab, ‘Tidak, aku hendak meminta (makanan) kepadamu, (karena) kamu seharian bekerja.’ Istrinya memandangi dan mendatangi suaminya. Ketika istrinya melihat Qays, ia berkata: ‘Sia-sia (usaha)-mu.’ Saat pertengahan hari, Qays pingsan. Kemudian ia menceritakan (keadaannya) kepada Nabi SAW, lantas turunlah ayat ini: Uhilla lakum laylatash-shiyamir rafatsu ila nisaa-ikum. Maka para sahabat bergembira dengan sangat, lalu turun Wa kuluu wasy-rabuu hatta yatabayyana lakumul khaythul abyadlu minal khaytil-aswad.” (HR Imam Bukhari. Lihat Al-Qurthubi juz 2, hal. 294; Ath-Thabari juz 2, hal. 164; dan Majma’ Al-Bayan juz 2, hal. 280)

BAB KETIGA

SIFAT, SYARAT, DAN FARDLU PUASA

A. Pembagian Sifat Puasa

Ulama Malikiah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat membagi sifat pelaksanaan puasa ke dalam empat bagian. Pertama, puasa fardlu seperti puasa di bulan Ramadlan, baik dilaksanakan saat Ramadlan (ada-an) maupun diganti dibulan lain karena sakit (qadla). Juga seperti puasa kifarat karena melakukan perbuatan melanggar hukum, dan puasa nadzar. Kedua, puasa sunnat, seperti puasa hari Senin dan Kamis, puasa sunnah Ayyamul biedl (13, 14, 15 tiap bulan hijriah), puasa ‘Asyura, puasa hari ‘Arafah, dan puasa sunnah lainnya. Ketiga, puasa haram, seperti puasa sepanjang waktu atau puasa yang ditujukan untuk selain Allah. Keempat, puasa makruh, seperti puasa di hari Jum’at atau Sabtu yang tidak disertai dengan hari lainnya yang tidak ada sebabnya.

Adapun ulama Hanafiyah menyebutkan, macam puasa itu banyak. Bahkan dalam kalangan Hanafiyah sendiri terdapat perbedaan pendapat tentang hukum pelaksanaan puasa nadzar. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa mengganti puasa nadzar itu hukumnya sunnat muakkad, tidak fardlu dan tidak akan disiksa bila meninggalkannya. Sedangkan ulama lainnya di kalangan Hanafiyah menilai itu sebagai fardlu. (Lihat Kitab Al-Fiqh ‘Alaa al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 511).

B. Syarat Berpuasa

Secara umum, syara-syarat berpuasa dibagi menjadi tiga, yakni: syarat-syarat wajib, syarat-syarat shah, dan syarat-syarat pelaksanaan. Namun menurut madzhab Syafi’iyyah, syarat-syarat puasa hanya terdiri atas syarat-syarat wajib dan syarat-syarat shah.

Syarat Wajib Berpuasa

Adapun yang termasuk ke dalam syarat-syarat diwajibkannya melaksanakan puasa, ada empat:

  1. Balig. Tidak wajib berpuasa bagi anak kecil, karena belum balig. Meskipun belum balig, anak kecil tersebut diperintahkan untuk berpuasa sejak usia tujuh tahun sebagai cara untuk membiasakan mereka dan mendidiknya hingga usia balig nanti. Bila pada usia 10 tahun anak-anak itu tak mau berpuasa, maka orangtuanya harus menghukumnya dengan hukuman yang mendidik. Perintah kepada anak-anak di bawah masa balig ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan perintah mendirikan shalat bagi anak-anak kecil. Demikian disampaikan menurut Imam Asy-Syafi’i dan disepakati pula oleh Imam Abu Hanifah. Sedangkan kalangan Malikiah (Madzhab Maliki) menilai, para wali dari anak-anak kecil itu tak wajib memerintahkannya berpuasa walaupun usia mereka menjelang balig. Adapun Madzhab Hanbali mengatakan, pelaksanaan puasa bagi anak-anak disesuaikan dengan kemampuan dan kekuatannya. Tapi bagi para wali-nya berkewajiban memerintahkannya berpuasa bila mencapai usia balig.
  2. Beragama Islam. Bagi orang kafir tidak wajib melaksanakan puasa. Walaupun dia berpuasa, tak ada pahala dan balasan kebaikan dari Allah, karena yang mereka lakukan bukan didasari karena keyakinan, keimanan, dan ketakwaan kepada Allah.
  3. Berakal. Muslim yang berpuasa harus dalam keadaan sehat akalnya, tidak gila, tidak terganggu pikirannya, dan sadar apa yang ia lakukan.
  4. Mampu secara jasmani dan syar’i. Orang-orang dlu’afa secara fisik seperti orang tua lanjut usia dan orang sakit. Adapun bagi orang yang bepergian, bila mereka tak mampu melaksanakan berpuasa dan dikhawtirkan bila mereka berpuasa dapat mengakibatkan ia sakit, maka diperbolehkan tidak berpuasa, karena mereka tak mampu secara fisik. Selain itu, secara syar’i, para wanita yang sedang berhaidl dan bernifas sebab usai melahirkan, mereka pun tak diwajibkan berpuasa, karena para wanita tersebut dalam keadaan tak mampu secara syar’i.

Syarat Shah Berpuasa

Sedangkan syarat-syarat shah puasa ada empat pula, yakni:

  1. Beragama dan meyakini Islam saat berpuasa.
  2. Tamyiz, yakni bisa membedakan antara baik dan buruk. Secara bahasa, kata “maza-mayyaza-amaza” berarti membedakan atau tanda. Maka kata “maziyyah” sering diartikan dengan kata “keistimewaan”, karena sebuah keistimewaan sering dibuktikan dengan tanda yang berbeda dari lainnya. Adapun Tamyiz di sini ialah berarti seorang manusia yang sudah bisa membedakan antara perkara yang baik dan buruk. Selain itu, juga diartikan sebagai kesadaran dalam melakukan sesuatu. Ia tak boleh dalam keadaan gila walaupun sebentar, dan pingsan atau mabuk (bukan karena minum) bila sepanjang hari. Seandainya pingsan atau mabuk pada sebagian hari (missal 1 jam), maka puasanya tetap shah. Orang gila, mabuk, dan pingsan, mereka tidak tamyiz, karena saat itu tak dapat membedakan antara yang benar dan salah. Maka seorang muslim dalam berpuasa harus tamyiz, bisa membedakan antara halal atau haram, dan antara baik atau benar. Orang yang tidur tidak termasuk tidak tamyiz. Seandainya seorang muslim berniat puasa sebelum fajar, lantas ia tertidur hingga terbenamnya matahari (Magrib), puasanya tetap shah.
  3. Suci dari darah haidl, darah nifas, dan darah setelah melahirkan. Syarat ini bagi seorang muslimah yang hendak berpuasa. Saat berpuasa, muslimah harus suci dari ketiga darah (hadats) tersebut. Walaupun ketika melahirkan tak mengeluarkan darah, puasanya tetap tidak shah, karena muslimah tersebut sedang dalam keadaan lemah.
  4. Adanya waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Tidak shah melaksanakan puasa pada dua hari ‘ied (‘Iedul Fitri dan ‘Idul Adlha), hari tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah), dan hari yang meragukan bila tidak ada sebab. Yang dimaksud dengan hari meragukan seperti sehari atau dua hari menjelang Ramadlan (28, 29 Sya’ban), karena khawatir hari itu sudah memasuki Ramadlan. Namun bila puasa itu sudah terbiasa sunnah Senin dan Kamis, karena qadla, dan atau karena puasa nadzar, maka itu diperbolehkan.

Demikian kedua syarat secara umum menurut Madzhab Syafi’i sebagaimana dijelaskan secara rinci oleh ‘Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘Alaa Madzhab al-Arba’ah.

C. Fardlu-Fardlu Puasa

Setelah seorang muslim memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah puasa, maka laksanakanlah fardlu-fardlunya. Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa menahan diri (Al-Imsak) dari segala yang membatalkan, merupakan fardlu dalam berpuasa. Tapi kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menambahkan fardlu lainnya, yakni berniat puasa pada malam hari Ramadlan sebagai fardlu lainnya. (Kitab Fiqh ’ala al-Madzahibil Arba’ah, hal. 514)

Fardlu pertama: Niat

Walaupun Malikiyah dan Syafi’iyah memiliki kesamaan dalam menjadikan niat sebagai salah satu di antara fardlu puasa, namun dalam pelaksanaannya berbeda. Di kalangan Malikiyah, berniat puasa cukup pada malam pertama bulan Ramadlan, yakni berniat untuk berpuasa selama satu bulan. Sedangkan di kalangan Syafi’iyah, niat puasa harus dilakukan (diperbarui) setiap malam-malam Ramadlan. Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan, meskipun pengikut madzhab Syafi’iyah berniat setiap malam, tapi disunnatkan pula berniat pada malam pertama bulan Ramadlan. (Lihat Nihayatuzzain, hal. 185).

Dalil Berniat Pada Malam Hari

Dalil yang menjadi isyarat diwajibkan berniat pada malam Ramadlan adalah hadits berikut ini:

عَنْ حَفْصَةَ اُمِّ الْمُؤّمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنهَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَمَالَ التُّرْمُذِيُّ والنَّسَائِيُّ اِلَى تَرْجِيْحِ وَقْفِهِ، وَصًحَّحَهُ مَرْفُوْعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ. ولِلدَّارُقُطْنِيْ: لاَصِيَامَ لِمَنْ يَفْرِضْهُ.

Dari Hafshah Ummul Mu’minin Ra., bahwasanya Nabi SAW bersabda: ”Barangsiapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya.” [Diriwayatkan oleh Imam yang Lima, Nasa’i dan Turmudzi cenderung mentarjih mauqufnya, tapi disahkan secara marfu` oleh Ibnu Khuziamah dan Ibnu Hibban, dan dalam riwayat Addaruquthniy: ”Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya.”]

Berniat Malam Hari

Berdasarkan hadits tersebut, maka berniat sejak malam (Magrib) hingga sebelum terbitnya fajar hukumnya wajib. Secara bahasa, niat berarti menyengaja untuk melakukan suatu perbuatan. Para ahli Fiqh menjelaskan bahwa niat dalam berpuasa harus ditekadkan dalam hati. Imam Taqiyuddin Al-Hisni menyebutkan, tempatnya niat dalam hati dan tidak disyaratkan mengucapkan lafazh niat (talaffuzh) seperti Nawaitu shauma gadin. Syaikh Zainuddin Al-Malibari menambahkan dalam Fathul Mu’in, makan sahur untuk berpuasa belum cukup dianggap sebagai niat puasa, sekalipun dimaksudkan untuk menguatkan fisik ketika berpuasa. Demikian pula perbuatan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa karena khawatir telah datang fajar, selama hatinya tidak meneguhkan dan bertekad untuk berpuasa, itu tetap tidak dianggap niat. (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 205; Fathul Mu’in, juz 2, hal. 61-62).

Syarat Niat Puasa: Tabyit dan Ta’yin

Syaikh Nawawi Albantani dalam Nihayatuzzain, mengatakan, memalamkan niat ini hanya wajib dilakukan untuk berpuasa wajib seperti puasa Ramadlan, Kifarat, Nadzar, Qadla puasa wajib, atau lainnya. Sedangkan untuk berpuasa sunnat seperti puasa hari Senin dan Kamis, puasa ’Asyura, puasa Ayyamul biidl, atau lainnya, maka pelaksanaan niat bisa dilakukan sebelum terbit matahari. Mengenai tata cara berniat, Syaikh Nawawi dan Syaikh Zainuddin Al-Malibari memberikan dua syarat berniat. Pertama, tabyit (memalamkan) niat. Kedua, ta’yin (menentukan) puasa apa yang akan dilaksanakan.

Menentukan Niat (Ta’yin)

Maksud memalamkan niat telah dibahas di atas, yakni niat dalam hati yang dimaksudkan untuk berpuasa fardlu dilakukan sejak magrib hingga sebelum terbit fajar. Adapun yang dimaksud ta’yin ialah orang yang hendak berpuasa ketika berniat harus menentukan puasa fardlu mana yang diniatkan. Misalnya, puasa fardlu Ramadlan, nadzar, atau kifarat, dengan cara setiap malam bahwa besok hari akan melakukan puasa Ramadlan ataupun puasa lainnya.

Cara berniat dengan ta’yin ialah seperti: ”Aku berniat puasa Ramadlan”, sekalipun tanpa menyebutkan ”fardlu”, menurut pendapat yang mu’tamad, sebagaimana dalam Al-Majmu’ disahihkan oleh Imam Annawawiy. Biasanya kita sering menambahkan ”berpuasa untuk esok hari”. Kata ”esok hari” bukanlah sebagai ta’yin. Maka bila kita berniat dengan ungkapan ”Aku berniat puasa Ramadlan” saja dalam hati, itu sudah cukup. Adapun ungkapan niat berpuasa Ramadlan yang lengkap ialah ”Aku niat berpuasa esok hari untuk memenuhi kefardluan Ramadlan tahun ini karena Allah.” (Nihayatuzzain, hal. 186; Fathul Mu’in, hal. 65-66)

Ketika seorang muslim hendak melaksanakan puasa qadla (utang) Ramadlan, maka ucapan ”qadla Ramadlan” tahun mana yang dibayarkan. Ini merupakan pendapat Al-Adzra’iy sebagaimana dikutip pendapatnya oleh Syaikh Zainuddin Almalibari. (Fathul Mu`in, hal. 66)

Para pengikut madzhab Syafi’i ketika berniat lazim melafazhkannya dengan lisan, baik dengan bahasa Arab maupun bahasa lokal yang dipahami. Seperti: Nawaitu shauma gadin `an ’ada-i fardli syahri Ramadlana hadzihis-sanati liLlahi Ta’ala (Bahasa Arab). Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kefardluan Ramadlan karena Allah Ta’ala (Bahasa Indonesia), Seja kawula niat puasa farldu Ramadlan dina ieu tahun karena Allah Ta’ala (Bahasa Sunda).

Pengucapan niat secara lisan tidak wajib, tapi jika ditujukan untuk memudahkan dalam berniat atau menghadirkan hati ketika berniat, maka itu boleh. Tentang pengucapan niat berpuasa sama halnya pernah dilakukan Rasulullah SAW ketika berniat untuk berhaji dan umrah. Saat itu Rasulullah SAW mengucapkan dengan lisannya: Nawaitul hajja wal ’umrata (Aku berniat berhaji dan umrah).

Fardlu Kedua: Menahan dari yang membatalkan puasa

Sesuai dengan pengertiannya di awal telah dibahas bahwa puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkan. Untuk itu, hakikat pelaksanaan ibadah puasa ialah menghindari dan meninggalkan segala yang membatalkan. Adapun perkara yang membatalkan puasa, akan dibahas pada bab selanjutnya.

BAB KEEMPAT

PEMBATALAN PUASA

Untuk memahami apa saja yang membatalkan puasa, berikut ini akan dibahas perkara apa saja yang membatalkan puasa yang diringkas dari beberapa hadits dan penjelasan para ulama.

  1. Masuknya benda ke dalam perut.
  2. Masuknya benda ke dalam kepala (lobang telinga)
  3. Masuknya benda (obat) lewat lobang kemaluan atau lobang anus
  4. Muntah yang disengaja
  5. Bersetubuh (walaupun tak mengeluarkan sperma)
  6. Keluarnya sperma
  7. Menstruasi (darah haidl)
  8. Nifas
  9. Gila (hilang akal)
  10. Murtad (keluar dari agama Islam)

A. Penjelasan Pembatalan Puasa

Pertama, kedua, dan ketiga, masuknya benda yang nampak jelas (bukan udara), sekalipun hanya sedikit ke rongga bagian dalam, yang mana ia sengaja dan tahu hukumnya. Baik rongga perut, hidung, rongga saluran air kemih, atau saluran air susu, sekalipun tanpa melewati alat kelamin. Bagi kaum wanita sebaiknya berhati-hati saat beristinja kemaluannya, agar tak memasukkan jemarinya terlalu dalam hingga melewati kulit kemaluan bagian luar yang nampak ketika jongkok. Bila jemari yang membasuh kemaluan hingga bagian terdalam, maka puasanya batal. Demikian pula sampainya ujung jari hingga mencapai otot lingkar pada lubang anus. Ini dapat menyebabkan batalnya puasa. Imam Tajuddin Assubkiy (ulama Syafi’iyah) memberikan esaran untuk menghindari pembatalan puasa karena masuknya air saat istinja, sebaiknya beristinja dilakukan saat malam hari.

Keempat, muntah yang disengaja. Bila muntah itu terjadi tanpa disengaja dan tiada sebagian muntahnya atau ludah mutanajjis karena tercampur muntah itu masuk kembali setelah sampai daerah luar, atau ada juga yang masuk kembali tapi tidak sengaja dimasukkan, maka tidaklah membatalkan puasa.

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْئُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ. (رواه أصحاب السنن الأربعة)

“Barangsiapa yang muntah padahal ia sedang berpuasa, maka ia tak wajib qadla (tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla.” (HR Ash-habussunan Al-arba’ah)

Puasa tidak batal hanya karena sengaja mengeluarkan lendir dahak perut atau dahak otak, jika dilepihnya, karena seringnya perlu melakukan perbuatan itu. Adapun jika lendir itu telah sampai daerah luar kemudian ditelan kembali padahal mampu untuk melepihnya, secara pasti adalah membatalkan puasanya. Batas daerah luar adalah mulai letak makhraj huruf ح

Apabila ada nyamuk masuk ke dalam perut, maka secara mutlak (darurat atau tidak) dengan mengeluarkannya kembali, puasanya menjadi batal. Ia diperbolehkan mengeluarkannya kembali jika dengan tetapnya berada di dalam perut membuat dirinya madlarat, dengan kewajiban mengqadla puasanya.

Kelima, melakukan persetubuhan secara sengaja (bukan lupa) antara seorang lelaki terhadap seorang perempuan, meskipun tidak keluar sperma. Tapi bagi seorang yang baru masuk Islam atau berada di belantara jauh dari ulama dan ia belum/tidak mengetahui perbuatannya itu dapat membatalkan puasa, maka ia bebas dari pemabatalan tersebut. Demikian seperti dijelaskan dalam Fathul Mu’inhal. 66). Bila ketika bangun dari tidur dalam keadaan berhadats janabat (sudah selesai persetubuhan), maka bersegera mandi untuk menghilangkan hadats janabat dan puasanya tetap sah. Ini sesuai dengan pengalaman Rasulullah SAW yang diceritakan oleh ’Aisyah dan Ummu Salamah:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ ثُمَّ يَصُوْمُ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun pagi hari dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau terus berpuasa. (Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, No. 19, Urutan ke-1791, ke-1796; Shahih Muslim, Kitab Puasa, hadits ke-1864; Sunan Atturmudzi hadits ke-710).

Keenam, keluarnya sperma karena terjadinya persentuhan (mubasyarah). Baik dengan cara bersetubuh, istimta’ (onani), atau percumbuan. Maka apabila seorang lelaki merangkul atau mencium wanita dengan tanpa terjadi persentuhan badan karena ada tabir di antara keduanya, kemudian keluar sperma, maka puasanya tidak batal, sebab tidak terjadi persentuhan sesama kulit. Ini sama halnya dengan keluar sperma akibat mimpi, hukumnya tidak batal. Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, tapi lain halnya menurut pendapat ulama madzhab Malikiy.

Ketujuh dan kedelapan, menstruasi (haidl) dan nifas bagi kaum wanita. Kedua darah tersebut merupakan hadats besar, sedangkan dalam beribadah tidak boleh berhadats. Selain itu, hikmah pembatalan karena haidl dan nifas itu untuk menjaga kesehatan kaum wanita yang sedang lemah karena kekurangan darah.

Kesembilan, gila atau hilangnya akal sehat. Rasulullah SAW bersabda: ”Tiga orang terlepas dari hukum, yaitu: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak hingga ia balig.” (HR Abu Daud dan Nasa’i). Bagi orang gila, ia tak wajib puasa. Tapi bila gilanya itu disebabkan bukan akibat kesalahannya, maka ia tak wajib qadla.

Kesepuluh, murtad. Puasa merupakan rukun Islam dan sebagai bentuk ibadah bagi orang beriman. Bila ia keluar dari Islam (murtad), maka kewajiban itu tidak berlaku. Maka bagi muslim yang berpuasa, lantas ia murtad, puasanya menjadi batal.

B. Beberapa Pengecualian Yang Tak Membatalkan Puasa

Bagi penderita penyakit wasir, apabila otot pada lingkar anusnya keluar dan kemudian kembali masuk, maka puasanya tidak batal. Demikian pula bila ia memasukkan kembali ototnya itu memakai jarinya, karena hal itu dengan terpaksa harus dilakukan. Karena keterpaksaan inilah hukumnya dibolehkan. Tapi bila tak ada darurat, maka puasanya batal.

Apabila otot lingkar anus orang sakit wasir keluar, maka puasa tidak menjadi batal dengan kembali masuknya otot tersebut. Demikian pula jika ia memasukkan kembali (otot itu) memakai jarinya, karena hal tersebut dilakukan dengan terpaksa (dlaruriyyah).

Puasa tidak batal sebab sampainya sesuatu ke batang hidung kecuali setelah melewati pangkal khaisyum, (ujung atas hidung). Tidak batal pula sebab menelan ludah yang masih suci murni, ditelan langsung dari sumbernya, yaitu seluruh daerah mulut, sekalipun setelah terlebih dulu dikumpulkan di dalam mulut. Namun tidak termasuk “yang suci”, yaitu ludah mutanajjis dengan semacam darah gusi, karena jika ditelan, puasanya batal, meskipun ludah tampak jernih dan secara mutlak tidak ada bekas campuran darah. Jadi, bila ludah telah bercampur dengan cairan lainnya sehingga sifatnya berubah.

C. Hukum jima’ pada siang hari bulan Ramadhan.

Diharamkan melakukan jima’ (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus mengqadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.

BAB KELIMA

KELOMPOK ORANG

YANG BOLEH TIDAK BERPUASA

Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :

1. Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta’ala:

” …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain… ” (Al-Baqarah:184).

Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.

2. Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

“Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. ” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

3. Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. ‘7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi’, 1/124.

4. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.

Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha’ (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab ‘Umdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28.

BAB KEENAM

SUNNAH-SUNNAH DALAM BERPUASA

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menyebutkan, ada tiga perkara yang disunnatkan dalam berpuasa.

A. Menyegerakan Berbuka (Ta’jil)

Menyegerakan berbuka (ta`jiil). Perkara sunnat yang pertama ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim). Hukumnya makruh bila mengakhirkan berbuka karena disengaja. Menyegerakan berbuka memiliki keutamaan tertentu. Keutamaan tersebut dijelaskan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm. Beliau mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih. Ibnu hibban menceritakan bahwa Nabi SAW apabila berpuasa (kemudian tiba waktu berbuka), beliau tidak (langsung) shalat (Magrib) sehingga ia diberi kurma basah (matang) atau air, lantas ia memakan dan meminumnya. Dan apabila dalam keadaan musim dingin, beliau tidak shalat sehingga ia diberi kurma kering atau air.

Menyegerakan berbuka yang dilakukan Nabi SAW hanya dengan memakan kurma basah, kurma kering, atau dengan air bening alami. Bukan memakan makanan yang bersifat berat seperti nasi, lauk-pauk, atau lainnya. Tujuan terpentingnya ialah sekedar untuk membatalkan puasa saja. Bila tidak ada kurma atau air, maka diperbolehkan berbuka dengan makanan atau minuman manis alami (bukan berzat kimia).

Agar makan yang dimakan saat berbuka mendatangkan keberkahan dan sambil mensyukuri nikmat karena dapat kembali makan dan minum, maka dianjurkan membaca do’a ketika berbuka seperti diajarkan oleh Rasulullah SAW.

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.


B. Mengakhirkan Sahur

Yang dimaksud dengan mengakhirkan sahur ialah memakan sahur tidak jauh dari waktu shubuh, dengan tujuan supaya badan kita masih memiliki energi banyak hingga sore nanti. Tapi bila sahur jauh dari waktu shubuh, maka khawatir energi yang terkandung dalam makanan itu akan cepat hilang.

Mengakhirkan sahur merupakan kebiasaan para Rasul. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya mengakhirkan sahur termasuk sunnah (kebiasaan) para Rasul.” Demikian seperti diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya.

Dalam kesempatan lain juga Nabi bersabda:

لاَتَزَلُ اَمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا عَجَلُوْا الْفِطْرَ وَاَخَّرُوا السَّحُوْرَ. (رواه أحمد)

“Umatku selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad)

Mengkahirkan sahur memiliki hikmah syar’i, yakni ketakwaan terhadap sebuah ibadah dan berpahala karena mengikuti sunnat Rasulullah SAW.

Bersahur harus dilakukan walaupun dengan seteguk air. Nabi SAW bersabda: “Sahurlah kalian walau dengan seteguk air.” Demikian dijelaskan oleh Imam Annawawi dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab. Imam Ar-Rafi’i dalam akhir Kitab Al-Iman menyebutkan, yang termasuk waktu sahur ialah sejak pertengahan malam.

C. Meninggalkan dari omongan yang tak berguna.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni mengingatkan, pada dasarnya puasa juga meliputi puasa lisan, yakni menghindarkan lisan dari perbuatan berbohong dan membicarakan orang lain (gibah). Dalam kitab Shahih AL-Bukhari terdapat sabda Rasul:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ اَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَبَهُ. (رواه البخاري)

“Barangsiapa yang tidak mening perkataan dusta (ketika berpuasa) dan tetap melakukannya, maka Allah tidak butuh untuk memberikan pahala karena meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain juga disebutkan,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعَ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ اِلاَّ السَّهَرُ. (رواه الحاكم)

“Banyak orang yang berpuasa (tapi) tidak mendapatkan pahala kecuali lapar, dan banyak orang yang shalat (malam) tidak mendapatkan pahalanya kecuali ia hanya berjaga.” (HR Al-Hakim)

Sebagai muslim yang baik, sepatutnya berpuasa tidak sekedar menahan lapar dan haus, namun juga harus menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari perbuatan nista, termasuk berkata yang tak pantas untuk dibicarakan. Bahkan dalam suatu kesempatan, Rasulullah pernah berpesan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka berkatalah yang baik, atau bila tak dapat berkata yang baik, maka hendaklah diam.” Untuk itu, mari dalam kesempatan Ramadlan yang penuh berkah, kita menahan diri dari segala perbuatan dan perkataan keji. Hindarilah pergaulan yang tak baik atau tayangan yang dapat menyebabkan pada perbuatan nista, seperti menonton tayangan yang berisi syahwati dan berkumpul di tempat-tempat syubhat.

BAB KETUJUH

FADLAILUL A’MAL PUASA RAMADLAN

Setelah membahas tatacara pelaksanaan puasa berdasarkan syari’at hukum Islam (Fiqh), maka alangkah baiknya bila dibahas pula fadlailul a’mal (keutamaan-keutamaan amal) atau istilah lainnya ialah motivasi dalam berpuasa. Banyak keterangan hadits Rasulullah SAW yang shahih berisi motivasi bagi orang yang berpuasa.

A. Puasa Ibarat Perisai

Hadits Nabi SAW

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَاَنَا اَجْزِيْ بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ. فَإِنْ سَابَّهُ اَحَدٌ اَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّيْ صَائِمٌ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخَلُوْفٌ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَاللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا اَفْطَرَ فَرِحَ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ. (متفق عليه، وهذا لفظ البخاري). وَفِيْ رِوَايَةٍ لَهُ: يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ. “اَلصِّيَامُ لِيْ وَاَنَا اَجْزِيْ بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ اَمْثَالِهَا.  وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ اَمْثَالِهَا اِلَى سَبْعِمِائَةِ ضَعْفٍ. قَالَ اللهُ تَعَالَى: إِلاَّ الصَّوْمُ، فَإِنَّهُ لِيْ وَاَنَا اَجْزِيْ بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ. لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ  عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءَ رَبِّهِ، وَلَخَلُوْفُ فِيْهِ أَطْيَبُ عِنْدَاللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. (رياض الصالحين، رقم 1215، ص 349)

Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, Allah telah berfirman: “Semua amal perbuatan anak Adam (yakni: manusia) dapat dicampuri kepentingan hawa nafsunya, kecuali puasa, maka itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya. Puasa itu sebagai perisai. Maka jika seorang sedang berpuasa, janganlah berkata keji atau ribut-ribut, dan jika seseorang mencaci padanya, atau mengajak berkelahi maka hendaknya katakan kepadanya: ‘Aku berpuasa. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya. Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih harum dari bau minyak wangi (kasturi). Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, (yaitu) ketika akan berbuka puasa dan ketika ia menghadap kepada Tuhan akan gembira sekali menerima pahala puasa.’” (HR Bukhari dan Muslim, dan lafazh hadits ini adalah lafazhnya Al-Bukhari).

Dalam riwayat lain:

“Ia (yakni: orang yang berpuasa) meninggalkan makan dan minum untuk-Ku, puasa itu benar-benar hanya untuk Aku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Tiap kebaikan sepuluh kali lipat gandanya.” Dalam riwayat Imam Muslim dikatakan: “Semua amal kelakuan anak Adam berlipat ganda, tiap kepabaikan dilipatgandakan (menjadi) sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa. Maka hanya Aku sendiri yang akan membalasnya, karena ia meninggalkan syahwat dan makan-minumnya semata-mata untuk Aku. Bagi orang berpuasa ada dua kali kegembiraan, (yaitu) ketika berbuka dan ketika bertemu (berhadapan) dengan Tuhannya. Bau mulut orang puasa bagi Allah lebih harum daripada wanginya minyak kasturi, karena mulut (yang berpuasa) sudah dijaga dari yang halal, terlebih lagi dari yang haram, maka karena itu ia menjadi harum.

Dalam hadits di atas Rasulullah mengibaratkan puasa seperti perisai atau tameng. Ibn Hajar Al-‘Asqalaniy dalam menjelaskan maksud dari “perisai” itu, beliau mengutip beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dari ‘Aisyah dan hadits dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash, bahwa perisai tersebut sama seperti perisai yang digunakan oleh seseorang dalam berperang (Ash-Shiyamu Junnatun ka junnati ahadikum minal qitaal). Adapun yang dimaksud dengan perisai tersebut, Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa perisai tersebut menjaga dan menangkal dari siksa api neraka. Abi ‘Ubaidah bin Al-Jarh pun menjelaskan kata “perisai” sebagai pelindung dari perkara yang melanggarnya. Addarimi menambahkan, yang dimaksud melanggar puasa ialah dengan perbuatan membicarakan orang lain (gibah). Sedangkan Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan, kata “perisai” atau dalam bahasa Arab “Junnatun” (huruf jim-nya berdommah) memiliki arti “As-satru” (menutup) dan “Al-Wiqoyah” (memelihara) dari siksa api neraka. (Lihat Fathul Baari, hal. 1007)

Dari penjelasan kata “perisai” (junnatun) pada hadits di atas yang dikomentari oleh para ahli hadits, dapat disimpulkan bahwa puasa merupakan ibadah yang dapat menjaga, menutup, menghalangi, dan memelihara orang yang melaksanakannya dari siksa api neraka. Selain itu, puasa juga dapat menjadi perisai  dari perbuatan tercela seperti gibah.

B. Puasa Hanya Untuk Allah

Selain sebagai perisai, keistimewaan ibadah puasa juga akan dibalas oleh Allah dan hanya Allah yang tahu. “Allah berfirman (dalam hadits Qudsiy): ‘Puasa untukku dan Aku yang akan membalasnya.” Dalam menjelaskan maksud Allah “Puasa untuk-Ku”, Ibnu Hajar mengedepankan beberapa alasan. Di antara alasan-alasan tersebut ialah karena ibadah puasa merupakan ibadah yang mencontoh sifat Allah, seperti tidak makan-minum dan jauh dari nafsu-syahwat. Selanjutnya, alasan lainnya adalah karena ibadah puasa merupakan ibadah yang menguji kesabaran. Sedangkan pahala bagi orang-orang yang bersabar tak terbatas pahalanya dan hanya Allah yang mengetahuinya. Ini sesuai dengan firman Allah Swt:

$>$|¡Ïm ÇÊÉÈ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS Azzumar ayat 10)

C. Mulianya Bau Mulut Orang Berpuasa

Disebutkan pula pada hadits di poin A, bau mulut orang yang berpuasa lebih baik menurut Allah daripada wangi minyak kasturi atau minyak wangi lainnya yang lebih wangi. Memang secara nyata, mulut orang yang berpuasa tak sewangi seperti yang difirmankan Allah dalam hadits qudsiNya itu, namun penyebutan “lebih baik” merupakan motivasi yang diberikan Allah kepada hambaNya untuk menahan diri dari makanan dan minuman yang biasa melewati rongga mulut. Sehingga, bau mulutnya orang berpuasa secara rohani lebih baik daripada wangi minyak kasturi.

Meskipun bau mulut orang berpuasa lebih baik, tidak berarti ia dilarang membersih mulut setelah bersahur. Kebersihan dan kesehatan mulut harus tetap dijaga, seperti dengan menyikat gigi menggunakan pasta atau kayu siwak saat menjelang subuh.

Dalam hal bau mulut, Allah secara langsung ingin memuji orang berpuasa, yakni bau mulutnya saja lebih baik, apalagi dengan jasad orang yang berpuasa. Ini sama halnnya dengan hadits Nabi yang sering disalahartika, yakni hadits tentang tidurnya orang berpuasa itu ibadah. Sebagian orang banyak memahaminya bahwa ketika puasa itu lebih baik tidur. Ini jelas kurang tepat. Yang tepat dari pesan Nabi tersebut ialah, beliau ingin mengatakan, tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, apalagi bila dipakai ibadah.

BAB KETUJUH

SHALAT TARAWIH DAN BILANGANNYA

A. Anjuran Qiyam Ramadlan

Ramadhan merupakan bulan berkah dan penuh rahmat serta ampunan dari Allah. Keberkahan dan kesucian Ramadhan alangkah baiknya dimanfaatkan oleh umat Islam untuk memperbanyak amal shalih, terlebih lagi ibadah qiyam Ramadhan. Ibadah qiyam ramadhan ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui haditsnya berikut ini.

عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. {صحيح البخ، رقم 1768}

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beribadah pada bulan Ramadhan dengan (dilandasi) iman dan penuh keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (Shahih al-Bukhari no. 1768)

  1. B. Tarawih bentuk Qiyam Ramadlan

Salah satu bentuk qiyam Ramadhan ialah mendirikan shalat Tarawih. Shalat ini tidak bisa ditemukan melainkan hanya di bulan Ramadhan. Yang menjadi permasalahan, berapakah bilangan raka’at shalat Tarawih tersebut?

Pada dasarnya tidak ada nash yang bersumber dari Nabi SAW mengenai berapa jumlah raka’at Ta. Namun yang terpenting adala

Rasulullah SAW pernah melakukan qiyam Ramadhan sejenis Tarawih. Istilah Tarawih sendiri belum ada dan belum disebut di zaman Rasul. Istilah tersebut diberikan oleh para sahabat dan tabi’in, karena shalat tersebut diselingi istirahat. Istirahat sendiri berasal dari bahasa Arab, yang inti katanya terdiri dari tiga huruf: RO – HA – TA ( TA marbutoh). Rehat dalam bahasa Indonesia berarti istirahat. Tarawih dalam bahasa Arab juga sama; istirahat. Mengenai Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sejenis Tarawih tersebut telah dibuktikan oleh pernyataan ‘Aisyah RA.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوْا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ، قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِيْ صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ مِنَ الْخُرُوْجِ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. قَالَتْ وَذَالِكَ فِيْ رَمَضَانَ. {صحيح البخاري، رقم 1061}

Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW shalat di masjid, lalu banyak orang shalat bersama beliau. Demikian pada malam berikutnya, beliau shalat dan bertambah banyak orang (yang mengikuti beliau). Pada malam ketiga dan keempat, orang-orang yang berkumpul menunggu beliau, tapi Rasulullah SAW tidak keluar (lagi ke masjid). Ketika pagi-pagi, beliau bersabda: “Sungguh aku melihat apa yang kalian perbuat (tadi malam). Tapi, aku tidak keluar karena aku takut kalau shalat itu diwajibkan pada kalian.” ‘Aisyah berkata, bahwa hal itu terjadi pada bulan Ramadhan. (Shahih al-Bukhari no. 1061)

C. Bilangan Raka’at Shalat Tarawih

Dalam beberapa hadits mengenai Tarawih, Nashiruddin al-Albani pernah mengemukakan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah RA berikut ini:

مَاكَانَ رَسُوْل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحَدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً.

Rasulullah SAW tidak pernah shalat, baik pada (malam) bulan Ramadhan maupun pada -bulan lainnya, lebih dari sebelas raka’at.

Mengenai hadits di atas, jelas bahwa shalat semacam Tarawih hanya ada di bulan Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Hadits di atas lebih pantas dijadikan dalil untuk shalat Witir. Mengenai dalil lainnya tentang bilangan 20 raka’at adalah keterangan berikut ini.

عَنْ يَزِيْدَ بْنِ خُصَيْفَةَ: كَانَ النَّاسُ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ يَقُوْمُوْنَ فِيْ رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً. {الموطأ، ج1 ص115}

Dari Yazid bin Khushaifah, “Orang-orang (kaum muslimin) pada masa ‘Umar melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan 23 raka’at.” (Al-Muwaththa`, juz I, hal. 115)

Demikian keterangan hadits dalam kitab Hadits milik Imam Malik, sebuah kitab Hadits tertua. Bahkan, Al-Imam al-Hafizh al-Baihaqi dalam kitabnya al-Sunan al-Kubra, Bab: Hadits Jumlah  Raka’at Shalat Malam dalam Bulan Ramadhan, juz II/496, beliu berkata:

أَخْبَرَنَا أَبُوْ عَبْدِاللهِ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ بْنِ فَنْجَوَيْهِ الدِّيْنَوَرِيْ بِالدَّامِغَان، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقُ السُّنِّيّ، أَنْبَأَنَا عَبْدُاللهِ بْن مُحَمَّدُ بْن عَبْدُ الْعَزِيْزِ الْبَغَوِيْ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنِ الْجَعْد، أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِيْ ذِئْب، عَنْ يَزِيْدَ بْنِ خُصَيْفَةَ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْد، قاَلَ: “كَانُوْا يَقُوْمُوْنَ عَلَى عَهْدِ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي رَمَضَانَ بِعِشْرِيْنَ  رَكْعَةً”.

Kami diberi kabar oleh Abu ‘Abdillah al-Husain bin Fanjawih al-Dinawari di Damighan, dia berkata, kami diceritakan oleh Ahmad bin Muhammad bin Ishaq al-Sunni, dia berkatam kami diberitakan oleh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz al-Baghawi, dia berkata, kami diceritakan oleh ‘Ali bin al-Ja’d, dia berkata, kami diberi oleh Ibnu Abi Dzi`b, dari Yazid bin Khushaifah, dari al-Saib bin Yazid, dia berkata: “Para sahabat shalat malam pada masa ‘Umar bin al-Khath-thab RA pada bulan Ramadhan dengan dua puluh raka’at.”

Mengenai kevalidan (keshahihan) keterangan hadits di atas, Syaikh Isma’il bin Muhmmad al-Anshari berkata:

هَذَا الْحَدِيْثُ صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِيْ كِتَابِهِ “الْخَلاَصَةُ” وَ “الْمَجْمُوْعُ”، وَأَقَرَّهُ الزَّيْلَعِيُّ فِيْ “نَصْبِ الرَّايَةِ”، وَصَحَّحَهُ السُّبْكِيْ فِيْ “شَرْحِ الْمِنْهَاجِ” وَابْنُ الْعِرَاقِيْ فِيْ “طَرْحِ التَّثْرِيْبِ”، وَالْعَيْنِيِّ فِيْ “عُمْدَةِ الْقَارِيْ” وَالسُّيُوْطِى فِي “الْمَصَابِيْحِ فِيْ صَلاَةِ التَّرَاوِيْحِ” وَعَلِى الْقَارِيْ فِي “شَرْحِ الْمُوَطَّأِ” وَغَيْرُهُمْ. {تصحيح حديث صلاة التراويح عشرين ركعة، ص7}

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Khulashah” dan “Al-Majmu'”, dan diakui oleh Al-Zaila’I dalam kitabnya “Nashb al-Rayah”, dan Ibn al-‘Iraqi dalam kitabnya “Tharh al-Tatsrib”, Al-‘Aini dalam kitabnya “‘Umdah al-Qari”, al-Suyuthi dalam kitabnya “Al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih”, ‘Ali al-Qari dalam kitabnya “Syarh al-Muwaththa”, serta ulama-ulama lainnya. (Lihat kitab Tashih Hadits Shalat al-Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, hal. 7)

Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan:

وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَارُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً، وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّوْنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً. {سنن الترمذي، رقم734}

Mayoritas ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan oleh Sayyidina ‘Umar, ‘Ali, dan para sahabat Nabi Saw, tentang shalat tarawih dua puluh raka’at. Ini juga merupakan pendapat al-Tsauri, Ibn AL-Mubarak, dan Imam Syafi’i. Imam Syafi’i berkata, “Inilah yang aku jumpai di negeri kita Makkah. Mereka semua (penduduk Makkah) shalat tarawih sebanyak dua puluh raka’at.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 734)

Di Indonesia sejak kedatangan para pendakwah dari berbagai negara, termasuk di bawa oleh para Sunan, mayoritas umat Islam di Indonesia penganut madzhab Syafi’i, maka tidak heran bila dulu pun mayoritas umat Islam melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at, ditambah 3 raka’at witir. Namun sejak masuknya buku-buku Albani versi bahasa Indonesia, yang berjudul Shalat Tarawih Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir al-Medani, diterbitkan oleh At-Tibyan, Solo, 1998. Sementara buku keduanya berjudul Kelemahan Riwayat Tarawih 20 raka’at, yang diterjemahkan oleh Luthfie Abdullah Isma’il, diterbitkan oleh DATANS, Bangil, 1989.

Muhammad Nashiruddin Al-Albani adalah seorang ahli hadits keturunan Albania yang berdomisili di Syiria. Dia sering menulis buku dan terjemahannya sering disebarkan oleh kaum Wahhabi. Bahkan di antara pemikirannya ialah haramnya maulid, bid’ahnya tahlilan, termasuk bilangan tarawih  tidak lebih dari 11 raka’at. Apabila Nashiruddin pengikut Wahhabi dan Ibnu Taymiyyah, seharusnya tidak berpendapat seradikal demikian. Ibnu Taymiyah dalam Fatawinya dan Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berpendapat berbeda dengan Albani mengenai bilangan raka’at Tarawih.

قَالَ اْلإِمَامُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِيْ فَتَاوِيْهِ: وَثَبَتَ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُوْنَ بِالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِيْ رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ. فَرَأَى كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَالِكَ هُوَ السُّنَّةُ لأَنَّهُ قَامَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُمْ مُنْكِرٌ. وَفِيْ مَجْمُوْعِ فَتَاوِي النَّجْدِيَّةَ أَنَّ الشَّيْخَ عَبْدَاللهِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِالْوَهَّابِ، ذَكَرَ فِيْ جَوَابِهِ عَنْ عَدَدِ التَّرَاوِيْحِ أَنَْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، كَانَ صَلاَتُهُمْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً. (تصحيح حديث صلاة التراويح عشرين ركعة، 13-14)

Imam Ibn Taimiyyah berkata dalam kitab Fatawa-nya, “Telah terbukti bahwa sahabat Ubai bin Ka’ab mengerjakan shalat Ramadhan bersama orang-orang waktu itu sebanyak dua puluh raka’at, lalu mengerjakan witir tiga raka’at. Kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sunnah, karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajirin dan Anshar, tapi tidak ada satu pun di antara mereka yang menenatang atau melarang perbuatan itu”. Dalam kitab Majmu’ Fatawi al-Najdiyah diterangkan tentang jawaban Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab tentang bilangan raka’at shalat Tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah shabat ‘Umar mengumpulkan manusia untuk shalat berjama’ah kepada Ubai bin Ka’ab, maka shalat mereka kerjakan adalah dua puluh raka’at. (Tashih Hadits Shalat al-Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, hal. 13-14)

Apabila melihat pada shalat yang dilaksanakan di Masjid Nabawi, ternyata sejak dulu hingga sekarang, shalat Tarawih selalu dikerjakan sebanyak 20 raka’at. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh ‘Ali al-Shabuni, mantan Guru Besar di Universitas Ummul Qura.

وَقُدْوَتُنَا –نَحْنُ الْمُسْلِمِيْنَ- الْحَرَمَانِ الشَّرِيْفَانِ … فَكَمْ تُؤَدَّى فِيْهِمَا صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ، مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى زَمَانِنَا هَذَا؟ أَلَيْسَتْ تُؤَدَّى فِيْهِمَا الصَّلاَةُ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَهُمَا قِبْلَةُ مَسْجِدِ الْمُسْلِمِيْنَ. فَهَلْ يُعْقَلُ أَنْ يُجْمِعَ الْمُسْلِمُوْنَ، عَلَى شَيْءٍ مُنْكَرٍ مُبْتَدَعٍ مِنْ أُمُوْرِ الدِّيْنِ، وَيَسْكُتُ عَنْهُ النَّاسُ، وَفِيْهِمُ الْعُلَمَاءُ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُوْنَ. وَتَمَرَّ أَحْقَابٌ وَاَجْيَالٌ وَلاَيُنْكِرُ اَحَدٌ هَذَا مُنْكَرًا؟ لَوْ كَانَ ذَالِكَ مُنْكَرًا، كَمَا زَعَمَ الْجَاهِلُوْنَ. (اَلْهَدْيُ النَّبَوِيِّ الصحيح في صلاة التراويح، ص73-75)

Panutan kita kaum muslimin adalah dua (masjid) Al-Haram yang mulia…. Berapakah shalat tarawih dilaksanakan di sana, sejak masa Rasulullah SAW sampai zaman kita sekarang? Bukankah di kedua tempat itu shalat tarawih dikerjakan sebanyak dua puluh raka’at. Padahal kedua tempat itu merupakan kiblat masjidnya kaum muslimin. Maka apakah dapat diterima oleh akal apabila kaum muslimin bersepakat pada sesuatu yang munkar dan dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan yang lain diam membiarkannya, padahal di antara mereka ada ulama, ahli fiqh dan ahli hadits. Dan kalau memang perbuatan itu tergolong munkarm sebagaimana yang dituduhkan oleh orang yang kurang memahami maslaah tarawih ini, lalu kenapa perbuatan itu dilakukan secara terus menerus selama bertahun-tahun dan dari generasi ke generasi tanpa seorang pun mengingkarinya. (Al-Hadyu al-Nabawiyyi al-Shahih fi Shalat al-Tarawih, hal. 73-75)

Lantas bagaimana cara mendirikan shalat sunnah malam? Apakah langsung dua puluh rakaat didirikan sekaligus, ataukah empat raka’at-empat raka’at, ataukah dua-dua? Menjawab pertanyaan ini, Rasulullah pernah bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at.”

Shalat Tarawih merupakan salah satu shalat yang didirikan pada malam hari, maka pelaksanaannya sesuai hadits tersebut ialah dua raka’at-dua raka’at, maka bila 20 raka’at, berarti ada lima kali salam.

Meski terdapat perbedaan dalam pelaksanaan dan jumlah raka’at, dalam kesempatan ini penulis bukan ingin mengadudomba dan mempermasalahkan khilafiyah (perbedaan) masalah shalat Tarawih. Namun, penulis hanya ingin memberikan dalil dan kekuatan tersendiri bagi yang menjalankan Tarawih. Pada dasarnya, Tarawih memang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, dengan tanpa memberi nama shalat tersebut sebagai shalat tarawih. Namun, mengenai bilangan raka’atnya, Rasulullah SAW tidak pernah menyatakannya secara tepat, dan tidak ada hadits yang disandarkan langsung kepada beliau. Bahkan, shalat sunnah itu sebenarnya tidak dibatasi. Hal ini mengacu kepada hadits Nabi Saw:

اَلصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ اسْتَقَلَّ وَمَنْ شَآءَ اسْتَكْثَرَ

“Shalat itu sebaik-baik perbuatan (ibadah). Siapa saja boleh melakukannya dengan raka’at yang sedikit atau banyak.”

Adapun beberapa keterangan mengenai bilangan raka’at yang ada hingga sekarang ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Betapapun terdapat perbedaan, sebagai muslim yang toleran, kita harus menghormati berbagai perbedaan, termasuk perbedaan dalam melaksanakan ibadah Tarawih.

D. Tatacara Shalat Tarawih

Karena shalat Tarawih tidak pernah dipraktekkan secara tegas dan tidak diketahui tatacara pelaksanaannya dari Rasulullah SAW, maka ulama dan umat Islam pun memiliki perbedaan dalam tatacara pelaksanaannya. Mulai dari perbedaan do’a yang dibaca, shalawat yang dilantunkan, aba-aba sebelum shalat, dan lainnya. Meski berbeda tatacara, tapi intinya sama, yakni menghidupkan malam-malam Ramadlan dengan beribadah.

Berikut ini penyusun cantumkan tatacara yang umum dilakukan di beberapa komunitas muslim, yang dikutip dari kitab Babul Mannan dan kitab Silahul Mu’min.

  1. Aba-aba sebelum Shalat Tarawih

Bila penanda atau aba-aba shalat fardlu hendak didirikan biasanya menggunakan lafazh iqamat, maka aba-aba menjelang shalat Tarawih ialah seorang bilal mengucapkan:

صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ رَحِمَكُمُ الله،

Atau dalam redaksi lain ia juga boleh menggunakan aba-aba:

صَلُّوْ سُنَّةَ التّرَاوِيْحِ جَامِعَةَ رضحِمَكُمُ الله  atau آجَرَكُمُ اللهُ،

Maka para jama’ah shalat tarawih hendaknya menjawab dengan bacaan:

لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحِْي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيٌْر.

Lalu disambung lagi oleh bilal:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Setelah bilal usai memberi aba-aba, maka selanjutnya kita berniat:

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْح رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى، اَللهُ أَكْبَر.

Untuk memudahkan mengingat rakaat, biasanya imam membaca surat Attakatsur (setelah surat Alfatihah) pada raka’at pertama dan Al-Ikhlash pada raka’at kedua. Usai salam, bilal kembali memberi aba-aba dengan membaca shalawat seperti pada raka’at pertama.

Begitu selanjutnya, pelaksanaan tarawih dilaksanakan dua raka’at-dua raa’at. Setiap dua raka’at ada rehat jeda waktu untuk istirahat. Sebagai pengisi waktu rehat itu sebaiknya membaca shalawat seperti di atas atau membaca do’a atau memuji Allah seperti lafazh:

فَضْلاً مِنَ اللهِ تَعَالىَ وَنِعْمَة

Atau juga boleh mengucapkan nama-nama sahabat khulafaurrasyidin. Tujuannya hanya untuk mengingat Allah, Nabi SAW, dan orang-orang shaleh.

Pada raka’at ketiga membaca Al-‘Ashr, raka’at keempat membaca Al-Ikhlash, raka’at kelima membaca surat Al-Humazah, raka’at keenam membaca Al-Ikhlash, raka’at ketujuh membaca Al-Fiil, raka’at kedelapan membaca Al-Ikhlash, raka’at kesembilan membaca Al-Quraisy, raka’at kesepuluh membaca Al-Ikhlash, raka’at kesebelas membaca Al-Ma’un, raka’at keduabelas membaca Al-Ikhlash, raka’at ketigabelas membaca Al-Kautsar, raka’at keempat belas membaca surat Al-Ikhlash, raka’at kelima belas membaca Al-Kafirun, raka’at keenam belas membaca Al-Ikhlash, raka’at ketujuh belas membaca An-Nashr, raka’at kedelapan belas membaca Al-Ikhlash, raka’at kesembilan belas membaca Allahab/Almasad, dan raka’at keduapuluh membaca Al-Ikhlash.

  1. Do’a Setelah Tarawih

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا بِاْلإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ وَلِلْفَرَائِضِكَ مُؤَدِّيْنَ وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْنَ وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِي اْلآخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ، وَبِالنَّعْمَآءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلآءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَاءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ، وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ، وَفِي الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرَةِِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ،  وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاسْتِبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّيْنِ شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْنٍ، مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ، وَحَسُنَ اُولَئِكَ رَفِيْقًا، ذَالِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَآءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَتَجْعَلْنَا  مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنِ.

  1. Do’a Shalat Witir

Paling sedikit raka’at shalat witir ialah satu raka’at. Bila dilaksanakan tiga raka’at, maka pelaksanaannya dibuat menjadi dua kali salam. Berikut ini do’a usai shalat witir.

سُبْحَانَ الْمَلِكِ اْلقُدُّوْس، سُبْحَانَ ذِي الْمُلْكِ وَالْمَلَكُوْت، سُبْحَانَ ذِي الْعِزَّةِ وَالْعَظَمَةِ وَالْقُدْرَةِ وَالْـهَيْبَةِ وَالسُّلْطَانِ وَالْجَلاَلِ وَالْجَمَالِ وَالْكَمَالِ وَالضِّيَآءِ وَاْلاَلآءِ وَالْكِبْرِيَآءِ وَالْجَبَرُوْتِ. سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْحَيِّ الْقَيُّوْمِ الَّذِيْ لاَيَنَامُ وَلاَيَمُوْتُ وَلاَيَفُوْتُ هُوَ  أَبَدًا. سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ الْمَلآئِكَةِ وَالرُّوْح، سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ.

BAB KEDELAPAN

I’TIKAF DAN TADARRUS

A. I’tikaf

Secara bahasa artinya diam, baik untuk tujuan yang baik atau buruk (lihat Kifayatul Akhyar, hal.). Sedangkan menurut istilah ialah diam lebih lama sedikit daripada tuma’ninah shalat di dalam masjid atau rahbah (dinding batas, beranda depan, serambi)-nya dengan niat i’tikaf karena Allah (Fathul Mu’in, jil. 2, hal. 92)

Sunnah Nabi SAW telah menetapkan bahwa i’tikaf itu sunnat dan perlu untuk setiap waktu. Terutama pada sepertiga yang akhir pada bulan Ramadlan, dan paling tidak pada tanggal yang ganjil sejak 21 hingga 29 Ramadlan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ. صحيح البخاري، رقم 2025)

Dari Abdullah bin ‘Umar Radliallahu ‘anhuma, ia berkata: “Adalah Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh malam yang terakhir daripada bulan Ramadlan.” (Fathul Baari Syarh Shahih Albukhari, hadits nomor 2025)

Rukun I’tikaf

Rukun I’tikaf ada empat, yaitu:

  1. Berniat menyengaja beri’tikaf. Bila i’tikaf itu nadzar, maka wajib disebutkan maksud i’ti tersebut dengan lafazh niat: “Aku berniat i’tikaf nadzar karena Allah Ta’ala.”

mu’takif keluar dari masjid seperti pergi ke kamar kecil (WC), tanpa dengan niat untuk kembali lagi ke masjid, maka ia wajib memperbarui niatnya (berniat) lagi ketika hendak beri’tikaf. Namun bila ketika keluar dari masjid ia bermaksud untuk kembali lagi, maka tak perlu berniat lagi.

  1. Berdiam diri di masjid selama waktu yang ditentukan.
  2. Orang yang i’tikaf (mu’takif) disyarakan: Muslim, baligh, berakal, dan suci dari haidl maupun nifas. Kaum wanita boleh bei’tikaf dengan syarat mendapatkan ijin dai suami atau muhrimnya.
  3. Beri’tikaf harus di masjid. Sebaiknya masjid yang dijadikan tempat i’tikaf meupakan jami’ (yang biasa digunakan shalat Jumu’ah), tapi boleh pula beri’tikaf di masjid bukan jami’. I’tikaf kurang baik bila dilakukan saat hari Jum’at, karena hari itu banyak orang yang memerlukan tempat di masjid.

Tidak diperkenankan keluar masjid, kecuali untuk keperluan yang pokok dan mendesak, seperti makan, minum, membuang hajat, memenuhi panggila orangtua, I’tikaf boleh dikerjakan pada siang atau malam hari.

Pembatalan I’tikaf

I’tikaf dinilai batal bila:

  1. Berhadats.
  2. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan mendesak (yang dibenarkan) syari’at.

Hakikatnya beri’tikaf ialah kita berupaya mendekatkan diri kepada Allah dengan menghindari pergaulan duniawi melalui cara menyepi diri di masjid. Saat itu kita memperbanyak mengingat Allah dengan berdzikir, bertadabbur tentang ayat-ayat Alquran, bertafakkur tentang amal kita, bermuhasabah diri, dan segala amal shaleh lainnya.

Dalam beri’tikaf hendaknya kita menghindari berbagai perbuatan yang buruk. Syaikh Zainuddin Almalibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, mengutip pendapat Abu Yusuf (penyusun kitab Al-Anwar), yang menyatakan bahwa pahala i’ikaf menjadi hilang disebabkan tercela seperti memaki, membicarakan orang lain (gibah), dan memakan makanan haram. (Fathul Mu’in, juz II, hal. 95)

B. Tadarrus Alquran

Sudah lazim dan menjadi tradisi di Indonesia, ketika Ramadlan tiba, masyarakat beramai-ramai menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Mulai dari tarawih berjama’ah, i’tikaf, buka puasa bersama, sahur bersama, pesantren Ramadlan, hingga halaqah tadarus Alquran. Semua kegiatan tersebut didasarkan pada hadits berikut ini.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (صحيح البخاري، رقم1870)

Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah, (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu.” (Shahih Albukhari, hadits nomor 1870)

Mengenai kata “qaa-ma” atau qiyam Ramadlan dalam hadits di atas, Al-Shan’ani dalam kitabnya Subul syarh Bulugul Maram, menjelaskan:

قِيَامُ رَمَضَانَ أَيْ قِيَامُ لَيَالِهَا مُصَلِّيًا اَوْ تَالِيًا. (سبل السلام، ج2 ص173)

“Yang dimaksud dengan qiyam Ramadlan (dalam hadits itu adalah) mengisi dan memeriahkan malam bulan Ramadlan dengan melakukan shalat atau membaca Alquran.” (Subulussalam, juz II, hal. 173)

Lebih lanjut, Syaikh Al-Manawi pengarang kitab Faidl Al-Qadiir Syarh Al-Jami’ush-shagir pun menjelaskan:

وَيَحْصُلُ بِنَحْوِ تِلاَوَةٍ اَوْصَلاَةٍ اَوْذِكْرٍ اَوْعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَكَذَا كُلُّ اُخْرَوِيٍّ. (فيض القدير، ج6 ص191)

“Qiyam Ramadlan itu dapat dilaksanakan dengan membaca Alquran, shalat, dzikir, atau mempelajari ilmu agama. Dan demikian pula segala kegiatan yang bersipat ukhrawi.” (Faidl al-Qadiir, juz VI, hal. 191)

Dengan penjelasan kedua pengarang kitab yang mengomentari kitab-kitab hadits, yakni Al-Shan’ani mengomentari Kitab Hadits Bulugul Maram, dan Al-Manawi mengomentari Kitab Hadits Jami’ush-shagir, maka dapat dikeatahui, di antara bentuk qiyam Ramadlan ialah dengan membaca Alquran atau dalam istilah kita dikenal dengan istilah tadarrus. Namun bagaimana metode tadarrus yang benar?. Syaikh Nawawi Albantani mengatakan:

فَمِنَ التِّلاَوَةِ الْمُدَارَسَةُ الْمُعَبَّرُ عَنْهَا بِاْلإِدَارَةِ وَهِيَ اَنْ يَقْرَأَ عَلَى غَيْرِهِ وَيَقْرَأَ غَيْرُهُ عَلَيْهِ وَلَوْ غَيْرَ مَا قَرَأَهُ اْلأَوَّلُ. (نِهَايَةُ الزَّيْن، ص194-195)

“Termasuk membaca Alquran (pada malam bulan Ramadlan) adalah mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca untuk orang lain, kemudian orang lain itu membaca untuk dirinya. (Yang seperti ini tetap sunnah) sekalipun apa yang dibaca (orang tersebut) tidak seperti yang dibaca orang pertama.” (Nihayatuzzain, hal. 194-195)

Tadarrus Alquran pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مِنْ اَجْوَدِ النَّاسِ وَاَجْوَدُ مَايَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ يُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ. فَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ اَجْوَدَ مِنَ الرِّيْحِ الْمُرْسَلَةِ. (مسند احمد، رقم3358)

“Dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling sempurna. Sedangkan saat yang paling baik bagi beliau pada bulan Ramadlan adalah pada saat malaikat Jibril mengunjungi beliau. Malaikat Jibril selalu mengunjungi Nabi setiap malam bulan Ramadlan, lalu melakukan mudarasah Alquran dengan Nabi. Rasul SAW memiliki suara yang lebih merdu dari angin yang berhembus.” (Musnad Ahmad, hadits nomor 3358)

BAB KESEMBILAN

HIKMAH-HIKMAH PUASA

A. Taqwa Hikmah Utama Berpuasa

Inti utama disyariatkannya ibadah puasa ialah untuk menjadikan orang yang melaksanakannya sebagai orang bertaqwa. Para ulama mendefinisikan taqwa sebagai orang yang menaati segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya. Istilah “taqwa” pun sering diartikan secara bahasa yang berarti “takut”.

Taqwa (bentuk invinitive: “wiqayyah” ) dalam pengertian bahasa adalah menjaga sesuatu dari yang menyakiti dan yang membahayakannya. Dalam kaitan kehidupan manusia berarti sebuah upaya untuk menjadikan diri seseorang dalam keadaan selalu terpelihara dari sesuatu yang menakutkan. Pengertian ini sekaligus menggambarkan tentang hakikat dan esensi taqwa.

Dalam kondisi tertentu “takut” di sebut taqwa. Juga sebaliknya, sesuai dengan konteksnya, taqwa disebut takut. Maka dalam istilah syar’i taqwa dilukiskan sebagai upaya menjaga diri dari sesuatu yang menimbulkan dosa, yaitu dengan jalan menimbulkan apa saja yang dilarang Allah, bahkan meninggalkan sesuatu, yang sebenarnya tidak di larang, karena semata mata takut terjerumus ke dalam sesuatu yang di larang atau dosa.(Al-Raghib Al-Ashfani, Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an).

Menurut Sayyid Quthb dalam tafsirnya—Fi Zhilal al-Qur`an—taqwa adalah kepekaan hati, kehalusan perasaan, rasa khawatir yang terus menerus dan hati-hati terhadap semua duri kehidupan. Saat Umar ra bertanya kepada Ubay bin Ka’ab apakah taqwa itu? Dia menjawab; “Pernahkah kamu melalui jalan berduri?” Umar menjawab; “Pernah!” Ubay menyambung, “Lalu apa yang kamu lakukan?” Umar menjawab; “Aku berhati-hati, waspada dan penuh keseriusan.” Maka Ubay berkata; “Maka demikian pulalah taqwa!”

Ayat dan hadits tentang taqwa amatlah banyak. Bahkan perintah dan anjuran bertaqwa kepada Allah sering diingatkan oleh para khatib dalam sidang khutbah Jum’at. Namun sayangnya, pesan khatib itu jarang kita sadari dan direnungkan, karena sebagian jamaah shalat Jum’at biasanya terkantuk hingga akhrinya tertidur pulas. Berikut ini beberapa ayat tentang taqwa.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.” (QS Aali ‘Imraan ayat 102)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Alhasyr ayat 18)

“…. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq ayat 2-3)

B. Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Kesehatan merupakan nikmat yang tidak dapat dinilai dengan harta benda. Untuk menjaga kesehatan, tubuh perlu diberikan kesempatan untuk istirahat. Puasa, yang mensyaratkan pelakunya untuk tidak makan, minum, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani pelakunya.

Puasa dapat mencegah penyakit yang timbul karena pola makan yang berlebihan. Makanan yang berlebihan gizi belum tentu baik untuk kesehatan seseorang. Kelebihan gizi atau overnutrisi mengakibatkan kegemukan yang dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti kolesterol dan trigliserida tinggi, jantung koroner, kencing manis (diabetes mellitus), dan lain-lain.

Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

  1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
  2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.
  3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
  4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh,
  5. Memperbaiki fungsi hormon, meremajakan sel-sel tubuh,
  6. Meningkatkan fungsi organ tubuh

Disunahkan agar berbuka puasa diawali dengan makan buah kurma, atau dengan buah-buahan dan minuman yang manis seperti madu. Ajaran ini mengandung makna kesehatan karena buah-buahan dan minuman yang manis merupakan bahan bakar siap pakai yang dapat segera diserap oleh tubuh untuk memulihkan tenaga setelah seharian tubuh tidak disuplai oleh makanan dan minuman.

Glukosa yang terkandung di dalam buah-buahan dan minuman yang manis merupakan sumber energi utama bagi sel-sel tubuh. Glukosa efektif dibutuhkan ketika tubuh memerlukan masukan energi yang diperlukannya. Anjuran sahur bukan semata-mata untuk mendapatkan tenaga yang prima selama menunaikan ibadah puasa, melainkan juga mengandung makna bahwa puasa perlu persiapan agar selama berpuasa produktivitas kerja dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh.
Pada beberapa orang, pada saat puasa mempunyai keluhan seperti merasa lemas dan lesu atau stamina menurun, juga gangguan pencernaan seperti perut kembung dan gangguan lambung. Beberapa bahan pangan tertentu seperti madu, jahe, kencur, temu lawak, dan bahan-bahan lainnya dapat digunakan untuk mengatasi stamina menurun, kembung, dan gangguan lambung pada saat puasa. Berikut beberapa bahan alami yang dapat digunakan agar puasa tetap fit dan segar.

  1. MADU. Khasiat : meningkatkan stamina serta mempertahankan stabilitias tubuh agar tetap sehat dan bugar, melancarkan proses metabolisme, untuk kecantikan dan awet muda, mencegah gangguan pencernaan, dan lain-lain
  2. KURMA. Khasiat : meningkatkan stamina dan energi, mencegah & mengatasi anemia (kurang darah), melancarkan pembuangan, sebagai penenang (merileksasi sel otot tubuh yang tegang), mencegah pendarahan rahim.
  3. JAHE. Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi perut kembung, masuk angin, mual, muntah, sakit kepala, pusing, demam, dan lain-lain
  4. TEMU LAWAK. Khasiat : kolesterol tinggi, meningkatkan stamina tubuh/tonikum, kurang darah, radang lambung/maag, perut kembung, dan lain-lain.
  5. KENCUR. Khasiat : meningkatkan stamina tubuh, menghilangkan bau mulut, radang lambung, kembung, mual, muntah, masuk angin, dan lain-lain.
  6. Ubi Jalar. Khasiat : perut kembung, peluruh kentut, masuk angin, gangguan lambung
  7. KUNYIT. Khasiat /efek ; radang lambung, memperlancar pengeluaran empedu sehingga mengurangi perut kembung, mual, dan rasa begah di perut.
  8. KAPULAGA. Khasiat : untuk radang lambung, mual, muntah-muntah, perut sebah dan kembung.
  9. Kayu Manis. Khasiat : untuk radang lambung, mual, muntah-muntah, perut sebah dan kembung.


BAB KESEPULUH

KEAGUNGAN MALAM AL-QADR

Di antara tanda sebuah agama ialah memiliki tiga hal yang suci: kitab suci, tanah atau kota suci, dan bulan suci. Ramadlan adalah bulan suci dalam Islam, karena dalam bulan tersebut terdapat beberapa keistimewaan, di antaranya: (1) diturunkannya Alquran, (2) terdapatnya malam Alqadr, (3) waktunya berpuasa, (4) dikabulkannya segala permintaan.

Apabila memasuki pertengahan menjelang akhir Ramadlan, setiap muslim lagi beriman, sering merindukan suatu malam yang mulia nan agung. Malam itu ialah malam Alqadr. Apa sebenarnya malam Alqadr itu?

Pada dasarnya, tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan kapan munculnya malam Alqadr. Hal tersebut dinyatakan Allah dengan mempertanyakan makna Alqadr kepada Muhammad Saw, yakni dengan kata: ومآ أدراك ماليلة القدر (Dan apakah kamu mengetahui apa itu Lailatul Qadr?) [Lihat Q.S. Alqadr : 2]. Prof Quraish Shihab ketika menjelaskan Surat Al-qadr, menyebutkan, kata adraaka memiliki makna “jangkauan” yang tidak bisa dijangkau oleh manusia. Oleh karena itu, hanya Allah yang mengetahui makna Alqadr.

Mengenai kemuliaan Alqadr, Allah menjelaskan, malam Alqadr lebih baik dari seribu bulan. Jika dihitung dalam bilangan tahun, hasilnya 83 tahun 4 bulan. Subhanallah, mungkinkah kita bisa mencapai usia seperti itu? Demikianlah kelebihan umat Muhammad Saw yang memiliki rata-rata umur antara 60 s.d. 70 tahun. Meskipun usia di antara kita tak sepanjang usia umat nabi-nabi terdahulu, namun cukuplah malam itu menjadi hal istimewa bagi umat akhir zaman ini.

Untuk lebih jelas dalam memahami isi dan penafsiran surat Alqadr, Dr Muhammad Bakr Isma’il menjelaskan,

اَلْمَعْنَى؛ يَقُوْلُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ إِنَّا بِعِزَّتِنَا وَقُدْرَتِنَا أَنْزَلْنَا الْقُرْآنَ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَيْ لَيْلَةِ الشَّأْنِ وَالشَّرَفِ، وَمَآ أَدْرَاكَ يَا مُحَمَّدُ مَالَيْلَةُ الْقَدْرِ؟ إِنَّهَا لَيْلَةٌ تَكُوْنُ الْعِبَادَةُ فِيْهَا خَيْرًا مِنَ الْعِبَادَةِ فِيْ أَلْفِ شَهْرٍ لَيْسَ فِيْهَا هَذِهِ اللَّيْلَةُ، تَتَنَزَّلُ فِيْهَا الْمَلآئِكَةُ وَمَعَهُمُ الرُّوْحُ اْلأَمِيْنُ بِالْخَيْرَاتِ وَالْبَرَكَاتِ، يُسَلِّمُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَيَدْعُوْنَ لَهُمْ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ.

Yang dimaksud (oleh surat Alqadr) adalah, Allah ‘Azza wajalla berfirman, “Dengan kemuliaan dan kekuasaan Kami, sungguh Kami menurunkan Alquran pada malam Alqadr, yaitu malam kemuliaan. Tahukah engkau, Muhammad, apakah malam Alqadr itu? Ia adalah satu malam, di mana beribadah di dalamnya satu kali lebih baik dari beribadah seribu bulan selain malam itu. Para malaikat, termasuk malaikat Jibril turun (ke bumi) ketik itu dengan membawa kebaikan dan keberkahan. Para malaikat itu mengucapkan salam kepada orang-orang Islam. Mereka berdo’a dan memintakan ampun bagi orang-orang Islam itu hingga terbit fajar.” [Alfiqh al-Wadhih min al-Kitab wa al-Sunnah, juz I, hal. 577]

Seperti diungkapkan di atas, tidak ada satupun orang yang mengetahui kehadiran Alqadr. Namun, menurut orang-orang shaleh yang pernah mengalaminya, malam Alqadr dimungkinkan akan terjadi pada sepuluh malam terkahir di bulan Ramadlan. Mengenai hal tersebut, Imam Annawawi mengatakan,

Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kita,  bahwa Lailatul Qadr itu hanya ada pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan. (Ada pendapat yang mengatakan) bahwa terjadinya Lailatul Qadr tidak berpindah-pindah. Setiap tahun hanya terjadi pada malam itu.  Menurut pendapat mukhtar (yang dipilih oleh mayoritas ‘ulama), Lailatul Qadr dapat berpindah. Karena itu, dalam satu tahun dapat terjadi di suatu malam, dan pada tahun berikutnya terjadi pada malam yang lain. Namun perpindahan itu tidak akan keluar dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. [Lihat Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal 102]

Keterangan Imam Nawawi tersebut didasarkan pada kebiasaan Nabi Saw dalam memasuki malam sepuluh hari terakhir. Biasanya, beliau beserta para istrinya beri’tikaf di masjid. Adapun istrinya, karena rumah Nabi dengan masjid berdampingan, maka para istrinya beri’tikaf dengan bertadarrus di rumahnya. ‘Aisyah, salah satu istri Rasul meriwayatkan, “Adalah kebiasaan Rasulullah Saw melakukan I’tikaf di masjid pada hari-hari sepuluh yang akhir daripada bulan Ramadlan.” [Lihat HR Bukhari dan Muslim, lihat Kitab Riyadlush-shalihin jilid 2, Bab I’tikaf]. Pekerjaan tersebut semata-mata agar ketika malam Alqadr, Rasulullah Saw sedang berada di tempat yang mulia dan beribadah kepada Allah.

Ada beberapa alasan mengapa malam mulia itu disebut Lailatul Qadr. Ibnu Rusyd, seorang filosof muslim, menyebutkan, Allah Swt menyebutnya dengan Lailatul Qadr, karena pada malam itu semua ketentuan dan ketetapan yang akan dijalani oleh manusia untuk tahun itu diputuskan, baik berupa rizki, ajal, dan yang lainnya. Ketentuan ini berlaku hingga Lailatul Qadr tahun mendatang. [Lihat Muqaddimah Ibn Rusyd, juz I, hal. 195]. Imam Mujahid berkata, (Semua urusan itu ditentukan) kecuali kesedihan dan kebahagiaan. Hal ini dibuktikan dengan firman Allah Swt (QS Al-Dukhan : 4, yang berbunyi), “Pada malam itu semua perkara yang baik dibagikan pada manusia.”

Mengenai tanda dan waktu terjadinya Lailatul Qadr sering terjadi perbedaan pendapat. Ibn Taymiyyah menyatakan,

وَقَدْ رُوِيَ مِنْ عَلاَمَتِهَا، أَنَّهَا لَيْلَةٌ بَلْجَةٌ مُنِيْرَةٌ وَهِيَ سَاكِنَةٌ لاَقَوِيَّةُ الْحَرِّ، وَلاَقَوِيَّةُ الْبَرَدِ، وَقَدْ يَكْشِفُهُ اللهِ لِبَعْضِ النَّاسِ فِي الْمَنَامِ أَوِ الْيَقْظَةِ، فَيَرَى أَنْوَارَهَا أَوْ يَرَى مَنْ يَقُوْلُ لَهُ هَذِهِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ. وَقَدْ يَفْتَحُ عَلَى قَلْبِهِ مِنَ الْمُشَاهَدَةِ مَا يَتَبَيَّنُ بِهِ اْلأَمْرُ. وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

Diriwayatkan, bahwa di antara tanda-tanda turunnya Lailatul Qadr adalah bahwa malam itu adalah malam yang terang dan bercahaya. Tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Terkadang Allah Swt memberitahukan pada sebagian manusia pada waktu ia tidur ataupun ketika ia terjaga sehingga seorang hamba dapat melihat sendiri cahaya Lailatul Qadr itu. Terkadang ada orang yang memberi kabar kepadanya bahwa saat itu adalah Lailatul Qadr, dan terkadang Allah Swt membuka hatinya untuk melihat langsung hakikat Lailatul Qadr yang sebenarnya. [Fatawi al-Kabiir, juz 2, hal. 476]

Tanda-tanda dan waktu yang sering dijelaskan oleh para ulama shaleh merupakan hasil pengalaman yang pernah dialami. Namun pada hakikatnya tidak ada satupun yang mengetahuinya secara pasti. Allah Subhannahu wa Ta’ala merahasiakan kapan terjadinya lailatul Qadr kepada hamba-hamba-Nya tidak lain adalah sebagai rahmat bagi mereka agar mereka memperbanyak mengerjakan amal kebaikan dalam rangka mencari malam itu. Yaitu dengan banyak melakukan shalat, tadarrus, dzikir, do’a, shadaqah dan lain-lain, sehingga terus bertambah kedekatan nya kepada Allah, dan bertambah pula pahala mereka. Allah juga merahasiakan itu sebagai ujian agar diketahui siapakah yang sungguh-sungguh di dalam mencarinya dan siapa yang bermalas-malasan dan meremehkannya, karena orang yang berkeinginan mendapatkan sesuatu maka dia pasti akan bersungguh-sungguh untuk memperolehya, tanpa mempedulikan rasa letih dalam rangka menempuh jalan untuk mencapainya.

Supaya kita mendapatkan pahala malam Alqadr, maka sebaiknya kita memperbanyak amalan shaleh dan beri’tikaf di masjid setiap saat.

Tentang amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaii wa sallam saat memasuki 10 malam terakhir bulan Ramadlan, ‘Aisyah Radliallahu ‘anha pernah bertanta: “Ya Rasulallah, bagaimana pendapatmu jika aku menemui lailatul qadr itu? Apakah yang harus aku baca?.” Nabi menjawab: “Bacalaha:

َاللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ

“Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan suka memaafkan. Maka maafkanlah aku.” (HR Annasai)

Atau ada pula bacaan-bacaan lainnya yang lazim didawamkan menjelang 10 akhir Ramadlan. Namun demikian, sepenuhnya bulan Ramadlan sangat baik untuk dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan beribadah agar mendapatkan pahala malam Alqadr, karena hakikatnya pahala malam Alqadr tidak didapatkan secara praktis hanya karena ibadah yang rajin pada satu malam saja, tapi pahala malam agung itu bisa diperoleh karena proses ibadah dan ketaatan yang panjang sebelum malam itu.

Wallahu a’lam bish-shawab





Halaqah Tahsinul Qira`ah

29 03 2009

Melihat kondisi masyarakat muslim yang kurang lancar dan kurang baik dalam membaca Alquran, Komunitas Muslim Muda Alfikr [KOMMA] menggelar halaqah Tahsinul Qira`ah untuk umum setiap Jum’at malam, pukul 20.00 s.d. 21.00 WIB, di Pesantren Assa’adah, Kampung Ciapus RT 02/01 No. 33, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. InsyaaLlah akan dibahas secara teoritis dan praktis tata cara membaca Alquran yang baik dan benar menurut kaidahnya.





Ingin diundang ta’lim

8 03 2009

Apakah Anda ingin diundang hadir ke ta’lim KOMMA? Silakan isi buku tamu di blog ini dan mencantumkan nomor ponsel. Atau, silakan sms ke sms centre KOMMA: 085694261297. Ketik: NAMA<spasi>USIA<spasi>ALAMAT

InsyaaLlah KOMMA akan menghubungi melalui pesan singkat (SMS).





JADWAL TA’LIM DWIMINGGUAN

6 03 2009

JADWAL TA’LIM DWIMINGGUAN

KOMUNITAS MUSLIM MUDA ALFIKR [KOMMA]

Tanggal, Bulan, Tahun

Tempat

Narasumber

Bahasan

Pemimpin Ratiban & Do’a penutup

Pembaca Kitab Hadits Arba’in

MC

01 Maret 2009

Assa’adah

Kang Taqi

Memahami ritual Islam Tradisional Bogor

Indra Gunawan, S.Kom.

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Irham Maulana

15 Maret 2009

Assa’adah

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Kang Taqi

Bedah Kitab Maulid Barzanji

Abdul Muthalib, S.Pd

Irham Maulana

Darmawan

29 Maret 2009

Assa’adah

Abdul Muthalib, S.Pd.

Ma’rifatullah dan Mahabbatullah

Indra Gunawan, S.Kom

Kang Taqi

Irham Maulana

12 April 2009

Assa’adah

Iwan Sasmita

Bahasan Kitab Kuning; Tijanuddurori (bag 1)

Kang Taqi

Darmawan

Hari Solihin

26 April 2009

Assa’adah

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Pengantar Ilmu Tafsir & Ilmu Hadits

Darmawan

Abdul Muthalib, S.Pd.

Cecep A Yasin

10 Mei 2009

Assa’adah

Abdul Muthalib, S.Pd.

Pendidikan menurut Islam

Kang Taqi

H. Asep Nuhdi, S.Th.I.

Kang Taqi

24 Mei 2009

Assa’adah

Kang Taqi

Bahasan Kitab Kuning;

Tijanuddurori (bag 2)

Indra Gunawan, S.Kom

Cecep M Yasin

Darmawan

07 Juni 2009

Assa’adah

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Tafsir Surat Alfatihah

Abdul Muthalib, S.Pd.

Kang Taqi

Irham Maulana

21 Juni 2009

Assa’adah

Iwan Sasmita

Bahasan Kitab Kuning;

Matan Taqriib (bag 1)

Irham Maulana

Darmawan

Cecep A Yasin

05 Juli 2009

Assa’adah

Abdul Muthalib, S.Pd.

Mengenal Aliran Tasawuf & Tarekat di Indonesia

Darmawan

Indra Gunawan, S.Kom.

Kang Taqi

19 Juli 2009

Assa’adah

Kang Taqi

Bahasan Kitab Kuning;

Matan Taqriib (bag 2)

Cecep A Yasin

Jamaluddin

Darmawan

02 Agustus 2009

Assa’adah

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Tafsir Tematik;

Surga dan Neraka

Kang Taqi

Irham Maulana

Indra Gunawan

16 Agustus 2009

Assa’adah

Iwan Sasmita

Bahasan Kitab Kuning;

Matan Taqriib (bag 3)

Abdul Muthalib, S.Pd.

Kang Taqi

Cecep A Yasin

30 Agustus 2009

Assa’adah

Kang Taqi

Kontroversial bilangan raka’at Shalat Tarawih

H. Asep Nuhdi, S.Th.I

Saefullah

Darmawan

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Bila ada perubahan, akan ada SMS konfirmasi ke jama’ah. SMS centre KOMMA: 085694261297





TA’LIM KOMMA UNTUK UMUM DIBUKA

2 03 2009

Terhitung 1 Maret 2008, atau bertepatan dengan 5 Rabi’ul Awwal 1430 H, KOMMA mulai menggelar Ta’lim Dwimingguan KOMMA untuk umum. Ta’lim yang digelar mulai pukul 09.30 s.d. menjelang Zhuhur itu digelar sebagai respon dari beberapa jama’ah yang ingin mengikuti ta’lim KOMMA, namun terbatas oleh waktu.

Seperti diketahui, sebelumnya KOMMA hanya menggelar ta’lim rutin tiap malam Ahad khusus ikhwan (jama’ah laki-laki). Tapi untuk saat ini, KOMMA mulai membuka kesempatan kepada berbagai kalangan untuk bergabung dalam ta’lim KOMMA.

Dalam pembukaan ta’lim dwimingguan tersebut, sekitar puluhan jama’ah menghadiri ta’lim yang digelar di Pesantren Assa’adah itu. Ada ikhwan dan akhwat. Mengawali ta’lim pertama, KOMMA membahas berbagai ritual keagamaan tradisional yang diamalkan masyarakat Bogor. Bahasan tersebut dikupas oleh Kang Taqi, Sekjen KOMMA.

Pada malam sebelumnya, ta’lim juga diselenggarakan bagi ikhwan. Malam itu diisi dengan materi Qubulusy-syahadah, yang disampaikan oelh Ustadz H. Asep Nuhdi, S.Th.I. Meskipun ta’lim diselenggarakan dalam waktu bersamaan, Alhamdulillah, jama’ah tetap mengikutinya penuh antusias.





TA’LIM DWIMINGGUAN KOMMA (UMUM)

27 02 2009

Setelah menjaring aspirasi dan bermusyawarah dengan jama’ah KOMMA, akhirnya ta’lim rutin dwimingguan dibuka untuk umum; ikhwan dan akhwat. Namun, ta’lim rutin lainnya khusus untuk ikhwan akan tetap dilaksanakan tiap malam Ahad.

Adapun ta’lim rutin dwimingguan akan dimulai pada Ahad 1 Maret 2009, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Untuk konfirmasi kehadiran dan kegiatan, hubungi 085694261297.





Mencari 365 Sahabat Karib

27 02 2009

Oleh Kang Taqi

Pada tulisan sebelumnya Saya sempat menyinggung masalah rejeki berhubungan dengan saudara atau teman. Saat itu Saya menjanjikan sekuelnya. Inilah sekuelitu.

Sebagai makhluk Tuhan, kita selalu berharap pemberian dari Allah Ta’ala. Namun rejeki pun terkadang tak berwujud sebagaimana harapan kita. Rejeki dalam paradigma kita adalah berwujud materi sejenis uang atau sejenisnya. Padahal itu kurang tepat. Kala kita meminta rejeki, kita langsung mematoknya dengan harta berlipat, mobil mengkilat, dan rumah bertingkat. Maka saat Allah tidak memenuhi keinginan itu, kita sakit hati.

Saudaraku, ingatlah, Allah tidak selalu memberikan apa yang kita minta. Sebaliknya, Allah selalu menganugerahkan apa yang terbaik untuk kita dan untuk Allah. Janganlah egois, karena kita hidup bersama Allah.

Wah, Saya jadi lupa menyinggung masalah judul tulisan ini. Tapi, beberapa alenia di atas hanya intro untuk masuk ke bahasan judul ini.

Rejeki seperti disebut di atas, tidak selamanya tepat. Kita sering berharap ada uang jatuh  dari langit. Makanan yang datang dari surga. Atau, bidadari cantik berenang di laut. Rejeki jangan dibayangkan uang. Mungkin saja ketika kita berdoa meminta uang untuk makan, tiba-tiba ada teman baik yang menawari makan siang di sebuah restoran mewah. Janganlah terlalu berharap mendapatkan uang banyak, namun berharaplah Allah menganugerahi kita  365 teman.

Andaikata kita punya 365 teman yang baik, pengertian, dan berbudi baik, kita tidak perlu bersusah payah memikirkan makan siang. Cobalah Anda bersilaturrahmi kepada satu orang untuk setiap harinya. Karena ia sahabat karib, mungkin makanan dan minuman alakadarnya pun disajikannya untuk kita sebagai sebuah penghormatan. Apalagi, jika ia ingat dengan petuah kanjeng Nabi, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka muliakanlah tamunya,” niscaya teman karib itu akan lebih memuliakan kita.

Oleh karena itu, kita tidak perlu banyak mengharap rejeki semisal uang. Biarkanlah Allah mengatur rejeki kita menurut kehendakNya. Yakinlah, rejeki yang dianugerahkanNya pada kita merupakan keputusan terbaik. Ayolah saudaraku, perbanyaklah saudara seagama, setanah air, sedaerah, sebangsa, dan sekandung. Dengan banyak teman, dipastikan kita akan mendapat bantuan disaat kita membutuhkannya. Namun, kita tidak akan mendapat sahabat karib tanpa perangai kita yang baik. Untuk itu, benahi diri sendiri dengan perangai mulia dan tebarkan amal shaleh pada setiap insan Allah.

Saat ini banyak media penjalin silaturrahmi. Ada facebook, friendster, berbagai milis dan forum diskusi, Yahoo Massanger, MIRC, dan forum lainnya. Cobalah dalam sehari kita memiliki satu teman. Siapa pun dia, sapalah penuh keakraban. Islam adalah agama damai nan santun, maka tebarkanlah perdamaian ke penjuru dunia.





Shalat Tepat Waktu dan Urusan Rejeki

17 02 2009

Oleh Kang Taqi

Saya merasa berterima kasih tak terhingga kepada para pengunjung setia web/blog KOMMA. Salam ta’zhim kami tujukan kepada salah satu pengunjung yang sering mengomentari beberapa tulisan. Di antara k0mentar tersebut ada yang memohon KOMMA melanjutkan pembahasan shalat laksana bisnis. Berikut ini tulisan yang berhubungan antara shalat dan rejeki. Semoga menggugah.

Kali ini Saya ingin menyampaikan shalat dan urusan rejeki. Eits, jangan anggap ini biasa dan lumrah. Jangan anggap shalat untuk meminta rejeki semata, tapi silakan baca tulisan ini hingga akhir. Setelah itu, Anda boleh komentar. Kalau jelek, ya katakan saja jelek. Namun bukan itu tujuannya. Saya hanya ingin Anda baca ini. InsyaaLlah bermanfaat.

Kalau shalat yang berarti do’a, itu sudah biasa. Tapi ini ada hal luar biasa. Dalam shalat memang terdapat banyak do’a, tidak terkecuali dengan do’a untuk memohon rejeki. Namun, bagaimana mau diijabah bila shalatnya tidak tepat waktu.

Saya teringat dengan Ustadz HM Yusuf Mansur, yang bercerita tentang seorang satpam di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Satpam berkeluh kesah kepada ustadz mengenai pekerjaannya yang hanya menjadi satpam terus sejak enam tahun ia bekerja. Satpam meminta amalan untuk diluaskan rejeki, tapi ustadz tidak langsung menurutinya.

Ustadz mengira, pasti ada masalah dalam diri satpam yang mengakibatkan pintu rejekinya tersumbat. Ustadz pun bertanya mengenai shalatnya. Kebetulan saat itu pukul 17.00 WIB, Ustadz kondang itu bertanya, “Sudah shalat ‘Ashar?”. Itu pertanyaan pembuka dari ustadz untuk mengidentifikasi masalah satpam.

“Baru saja (shalat), lima menit yang lalu,” jawab satpam. “MasyaaLlah,” kata ustadz sambil menggelengkan kepala. “Bagaimana mau dapat rejeki tepat waktu bila shalat untuk meminta kepada Allah saja telat dua jam. Coba bayangkan, bila sehari ada lima waktu, dan kelima waktu itu telat dua jam, berarti sehari telat shalat selama 10 jam. Bila dikalikan ke dalam bilangan bulan, maka hasilnya 300 jam. Bila dikalikan ke dalam tahun, berarti setahun telat shalat selama 3600 jam,” jelas ustadz laksana berceramah di televisi.

Wah, mendengar penjelasan ustadz pasti kita tercengang. Pertanyaan selanjutnya, sudah berapa lama satpam itu telat shalat. Andaikata satpam itu sering telat shalat selama 10 tahun, berarti dia telat shalat selama36000 jam. 36000 jam bila dibagi 24 jam (sehari), sama dengan 1500 hari. Bila digenapkan ke dalam bilangan tahun, sama dengan lebih kurang empat tahun. Berarti satpam itu telat shalat dalam kurun waktu 10 tahun itu selama 4 tahun. MasyaaLlah!

Apa maksudnya? Ini pembahasan pentingnya. Anaikan satpam tadi shalat tepat waktu setiap waktu shalat, ia hanya menjadi satpam lebih kurang dua tahun. Tapi, karena dia telat meminta kepada Allah, dalam artian shalat, maka ia pun telat mendapatkan rejeki dari Allah. Alhasil, selama enam tahun ia harus ‘menderita’ sebagai satpam, tanpa ada peningkatan dan kenaikan jabatan.

Kepada siapa pun yang biasa menunda pelaksanaan waktu shalat, segeralah menghilangkan kebiasaan buruk itu, karena bisa jadi saat itu Allah akan mengqabulkan permintaan kita.

Saya sangat senang terhadap beberapa sekolah Islam yang membiasakan shalat tepat waktu untuk shalat Zhuhur. Semoga program ini berjalan istiqamah. Amiin.

Wallahu A’lam.